Banjarmasin,| Perkara wanprestasi proyek rumah kos 15 pintu yang berlokasi di Jalan Rambai Padi, Kelurahan Kebun Bunga, Kota Banjarmasin berbuntut panjang.
Pasalnya pertemuan antara Badri selaku kontraktor dengan Merry selaku pemilik bangunan yang saat itu juga ada pihak lain berujung pelaporan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel pada, Senin (27/5/24) lalu.
Dalam keterangan kepada media, Selasa (4/6/24) Badri mengungkapkan bahwa, Ia terpaksa membuat laporan karena merasa terintimidasi atas kehadiran pihak lain yang diduga merupakan petugas Kepolisian.
“Saya bingung juga, ini kan ada kontrak kerja. Saya hanya menagih uang hasil pekerjaan saya dan ada kontrak kerja, saya juga mengajak diskusi baik-baik, tapi dibawa aparat yang bilangnya dari pihak ketiga, jumlahnya tujuh orang,” ungkap Badri.
Badri mengatakan bahwa kedatangan oknum tersebut berdampak pada psikologis pekerja yang ditugaskan menyelesaikan rumah kos tersebut. “Kedatangan oknum ini membuat fisik dan mental para pekerja down,” ujarnya.
Lebih jauh Bardi mengungkapkan bahwa dirinya langsung berkoordinasi dengan pengacara dan membuat laporan ke Polda Kalsel setelah menerima telepon dari AW melalui Mr X.
“Persoalan ini antara saya dan M, jangan seakan ada intimidasi aparat datang. Saya bekerja dan menagih hak saya. Saya juga malu ada polisi datang,” tambahnya.
Terkait dugaan wanprestasi tersebut, Badri mengatakan bahwa saat ini uang sisa dari pekerjaan dua bangunan milik Merry mencapai Rp 700 juta dari total biaya Rp 1,7 miliar. Sementara untuk bangunan di KM 8 dihentikan karena menurut Badri belum dibayarkan.
“Sampai ini tak ada kesepakatan antara saya dengan M terkait sisa hak saya itu. Harusnya ketika selesai, harus dibayar kewajibannya,” tegasnya.
Sementara dikutip dari antaranews.com yang tayang pada selasa (28/5/24) lalu Merry selaku pemilik bangunan membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya dan menyebut bahwa pihak Badri lah yang melakukan wanprestasi.
“Yang melakukan wanprestasi justru mereka selaku kontraktor karena hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan gambar yang disepakati,” kata Merry.
Merry merasa dipermainkan oleh pihak kontraktor mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) berubah-rubah hingga hasil pekerjaan jauh dari rencana awal.
Dia mengungkap awalnya nominal proyek Rp1 miliar namun berubah menjadi Rp1,7 miliar lebih dan telah dibayarkan Rp1,4 miliar lebih.
Sedangkan sisa uang yang ada Rp300 juta dengan rincian Rp200 juta yang dibayarkan termin terakhir (serah terima kunci) alias sudah selesai semua bangunan dan siap jual.
Selanjutnya Rp100 juta untuk deposit jika ada kerusakan bangunan, belum lagi menghadapi denda pinalti keterlambatan penyelesaian bangunan.
Kemudian berjalan waktu, pekerjaan tak kunjung selesai dan kualitasnya pun jauh dari gambar yang dijanjikan kontraktor.
Sesuai perjanjian, ungkap dia, proyek diselesaikan dalam jangka waktu lima bulan sejak mulai pekerjaan 29 Mei 2023.
Namun hingga batas waktunya, pekerjaan tak selesai dan muncul masalah dari hasil pekerjaannya yang tidak baik.
“Apabila kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi gambar pada RAB maka kami berhak menunda pembayaran termin, bahkan kontraktor wajib membayar denda 10 persen jika terjadi keterlambatan sebagaimana perjanjian,” tegasnya.
Terkait tudingan ada intimidasi dari polisi terhadap kontraktor, Merry pun membantahnya.
“Saya hanya minta perlindungan ketika bertemu pihak kontraktor yang justru memeras dan menekan saya, wajar dong seorang warga negara demi keamanan diri minta pendampingan petugas,” ucapnya.
Bahkan peran aparat di lokasi pertemuan kala itu menurutnya justru dapat membuat suasana menjadi terkendali sehingga tidak terjadi hal-hal di luar koridor hukum.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Polda Kalsel serta dari Propam Polda Kalsel.
(Redaksi Tim)