Praktisi Hukum Garut Minta Inspektorat Periksa Terkait Dugaan Potongan TPAPD Desa Karangsari Cikelet

WARTA PERUBAHAN MEDAN

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 14:27 WIB

6022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut

Ketua Apdesi Kecamatan Cikelet merespon munculnya pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Anehnya, bukan memberikan penjelasan perihal pemotongan dana tunjangan tersebut. Ketua Apdesi Kecamatan Cikelet, Dedi Rudiana yang juga sebagai Kepala Desa Cigadog melalui sambungan telepon WhatsApp malah bersikeras minta bertemu dengan wartawan meski sudah diarahkan untuk menghubungi pemimpin redaksi. Pembicaraan Dedi cenderung ngelantur, ia ngajak bertemu ditempat yang jauh dari mana-mana dengan alasan biar betah ngobrol. Bahkan saat wartawan mengatakan akan komunikasi dulu dengan pemimpin redaksi, diujung kalimatnya Rudi malah berkata,”berarti aturan malaikat lain aturan jelema ari kieu mah kang.”

Dedi Rudiana juga menghubungi Pemimpin Redaksi Perwira Satu Partner, R. Satria Santika (Bro Tommy). Menurut Tommy yang juga Ketua DPW MOI Jawa Barat ini mengatakan, bahwa Ketua Apdesi Kecamatan Cikelet telah menghubunginya melalui by phone tetapi dalam percakapan itu Tommy mengaku tidak mendapatkan substasi bantahan atau penjelasan terkait dugaan potongan dana TPAPD tersebut dari ketua Apdesi.
“Tadi ada menghubungi, kita udah ngobrol tapi inti dari pembicaraan Ketua Apdesi dia meminta kita menyebutkan narasumber dan minta ketemu sama wartawan, poinnya hanya itu,” kata Tommy, Minggu (14/7/24).

Persoalan berita ini, tambah Tommy, sudah menjadi ranah pimpinan redaksi dan dewan redaksi sehingga tidak perlu bertemu dengan wartawan.
“Kita persilahkan Apdesi Cikelet mengikuti alur karena berita sudah menjadi urusan redaksi, silahkan klarifikasi pasti kita layani dengan baik, lagipula berita itu ada sumbernya, tidak mungkin kita publish berita tanpa keterangan sumber,” imbuhnya

Tetapi, kata Tommy, berkaitan dengan narasumber pihaknya tidak bisa menyebutkan karena punya hak tolak untuk mengungkapkan identitas narasumber.

“Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hal itu sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999, sayangnya dia enggak paham,” ungkap Tommy

Lebih lanjut, Tommy meminta jajaran instansi di Kabupaten Garut untuk untuk memproses dugaan potongan dana TPAPD Desa Karangsari yang disetorkan ke Kecamatan Cikelet dengan alasan uang iuran.

“Dari narasumber melalui wartawan kita bahkan udah ada dalam berita bahwa uang Rp.350 dari 10 perangkat itu alasannya untuk iuran ke kecamatan, maka persoalan ini kita minta disikapi oleh pihak berwenang baik inspektorat maupun APH termasuk pihak kecamatan juga harus diperiksa, jangan-jangan dugaan praktik seperti itu bukan hanya ini saja.” Pungkasnya

Terpisah praktisi hukum Kabupaten Garut Asep Muhidin, SH,MH mengatakan, adanya kabar miring terkait pemotongan insentif perangkat desa tersebut sangat disayangkan karena apabila benar terjadi, bukannya memberikan contoh baik kepada perangkat desanya malah memperlihatkan perbuatan koruptif dengan membuat berbagai pembenaran.

Selain itu, adanya ketua Apdesi kecamatan yang menghubungi wartawan meminta bertemu itu sebagai apa kapasitasnya, toh bukan desanya. Urus saja desanya, sejahterakan masyarakat desanya. Jangan terlalu oper Apdesi itu lembaga berbadan hukum sama seperti Ormas, LSM, Perkumpulan masyarakat, namun Apdesi anggotanya rata-rata kepala desa aktif. Kalau yang sudah bukan kepala desa lagi tidak mungkin dianggap oleh Apdesi.
“Jadi pak Kades yang memjadi ketua Apdesi Kecamatan itu baiknya fokus membangun desanya bukan mengesampingkan tugas pokok seorang kepala desa,” imbuh Asep

Adapun terkait dugaan pemotongan, sambung Asep, itu bisa masuk kategori pungutan liar karena dilakukan oleh seorang pimpinan yang memiliki jabatan kepala desa, sehingga perangkat desa tidak bisa menolak karena takut.
“Inspektorat harus turun tangan memeriksa kejadian ini, apabila benar harus disanksi.” Tandasnya(Red)

Berita Terkait

Kuatkan Koordinasi dan Kerja Sama Tiap Bagian, Rutan Perempuan Medan Gelar Rapat Dinas
Hisense Group Merilis Laporan ESG 2023
Marlia Rezeki Santoso: Kepedulian Permusdan Medan untuk Sesama
Lantik 87 Pejabat Struktural, Kakanwil Sumut : “Jadilah Pemimpin Perubahan”
Rutan Pangkalan Brandan Berikan Remisi ke 321 Narapidana di Hari Kemerdekaan
Kalapas Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan
Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Hariaty: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda NKRI Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Aceh

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:19 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Kamis, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 08:26 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun

Sabtu, 16 November 2024 - 21:59 WIB

Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Kamis, 14 November 2024 - 17:52 WIB

Polda Sumut Sebar Ratusan Personel di Seluruh Venue Aquabike Jetski Danau Toba 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:18 WIB

Program Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Pematang Siantar Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Selasa, 12 November 2024 - 07:36 WIB

Kenang Jasa Para Pahlawan, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Minggu, 10 November 2024 - 19:01 WIB

Rutan Kelas Pangkalan Brandan Ikuti Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data RKT RB B12

Berita Terbaru