Rutan Pangkalan Brandan Berikan Remisi ke 321 Narapidana di Hari Kemerdekaan

WARTA PERUBAHAN MEDAN

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:41 WIB

6014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Brandan
Sebanyak 321 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Dari jumlah tersebut, 25 orang dinyatakan langsung bebas.

Acara pemberian remisi ini dilaksanakan di Ruang Serba Guna Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Sabtu (17/08/2024), yang dihadiri oleh Kepala Rutan Agung Joni, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta sejumlah staf Pelayanan Tahanan.

Penyerahan remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.PAS-1616.PK.05.04 Tanggal 17 Agustus 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke-79 dan Pengurangan Masa Pidana.

Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, sebelum dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan dapat selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,” ujar Kepala Rutan Agung Joni saat membacakan sambutan Menkumham.

Dari total 467 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, sebanyak 321 orang berhak diusulkan dan mendapatkan remisi. Rinciannya, 258 orang terkait dengan pidana umum, dengan 231 orang menerima Remisi Umum (RU) I, dan 25 orang menerima Remisi Umum (RU) II yang berarti langsung bebas.

Selain itu, 2 orang menerima Remisi Umum (RU) II tetapi harus menjalani subsider.

Sementara itu, 63 orang yang terkait dengan pidana khusus (PP 99 Tahun 2012) juga mendapatkan remisi, dengan rincian 62 orang menerima Remisi Umum (RU) I, dan 1 orang menerima Remisi Umum (RU) II yang berarti harus menjalani subsider.

Proses pembacaan remisi berlangsung dengan tertib sesuai peraturan yang berlaku. (AVID/rel)

Berita Terkait

Hisense Group Merilis Laporan ESG 2023
Marlia Rezeki Santoso: Kepedulian Permusdan Medan untuk Sesama
Lantik 87 Pejabat Struktural, Kakanwil Sumut : “Jadilah Pemimpin Perubahan”
Kalapas Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan
Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Hariaty: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda NKRI Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Aceh
Peduli Sesama, Klinik Rutan Bangil Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Peringatan Hari Pengayoman Ke-79
Hari Anak Nasional, Srikandi PLN dan Bunda Paud Aceh Gelar Kegiatan Srikandi Sahabat Anak di UPTD Rumoh Sejahtera Aneuk Nanggroe

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:55 WIB

Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:09 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:18 WIB

Gawat..!! Di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bergentayangan

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:03 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:46 WIB

HUT Ketua Presidium FPII Gelar Acara Jurnalis Berbagi Kaum Duafa dan Anak Jalanan

Berita Terbaru