Gebuk Penambang Ilegal, Tokoh Adat Papua Goliat Megesuk Minta Kapolda Papua Barat Tegas dan Tertibkan

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:34 WIB

6029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat — Tokoh Adat Papua Barat, Goliat Megesuk mengatakan sangat prihatin dengan maraknya penambangan emas ilegal yang berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungkuan hidup termasuk kearifan lokal setempat.

“Saya meminta Pak Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir untuk segera menindak tegas dan membersihkan para pelaku penambang ilegal yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat adat. Bahkan, tindakan penambangan ilegal sangat merugikan masyarakat ulayat adat, masyarakat dan negara” ujarnya di Papua, Kamis (20/6/2024).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 penambangan pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan ilegal juga berakibat fatal terhadap kerusakan ekosistim lingkungan hidup bahkan pemulihannya membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang sangat lama, tegasnya.

Kami sebagai pemilik tanah ulayat adat, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri dan tegas untuk membersihkan dan menggebuk pelaku kejahatan penambang ilegal tersebut.

Pada prinsipnya, kami dan masyarakat sangat mendukung kegiatan-kegiatan investasi dan korporasi yang melakukan kegiatan bisnis dalam bentuk apapun di Papau Barat dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Niat kami sangat jelas dan terukur yakni melindungi tanah, lingkungan dan masyarakat agar taraf hidup masyarakat sejahtera, terbuka lapangan kerja untuk masyarakat asli Papua dan lingkungan hidup terjaga dengan baik, tutupnya.

Berita Terkait

Kuatkan Koordinasi dan Kerja Sama Tiap Bagian, Rutan Perempuan Medan Gelar Rapat Dinas
Hisense Group Merilis Laporan ESG 2023
Marlia Rezeki Santoso: Kepedulian Permusdan Medan untuk Sesama
Lantik 87 Pejabat Struktural, Kakanwil Sumut : “Jadilah Pemimpin Perubahan”
Rutan Pangkalan Brandan Berikan Remisi ke 321 Narapidana di Hari Kemerdekaan
Kalapas Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan
Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Hariaty: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda NKRI Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Aceh

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:19 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Kamis, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 08:26 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun

Sabtu, 16 November 2024 - 21:59 WIB

Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Kamis, 14 November 2024 - 17:52 WIB

Polda Sumut Sebar Ratusan Personel di Seluruh Venue Aquabike Jetski Danau Toba 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:18 WIB

Program Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Pematang Siantar Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Selasa, 12 November 2024 - 07:36 WIB

Kenang Jasa Para Pahlawan, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Minggu, 10 November 2024 - 19:01 WIB

Rutan Kelas Pangkalan Brandan Ikuti Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data RKT RB B12

Berita Terbaru