Papua Barat — Tokoh Adat Papua Barat, Goliat Megesuk mengatakan sangat prihatin dengan maraknya penambangan emas ilegal yang berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungkuan hidup termasuk kearifan lokal setempat.
“Saya meminta Pak Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir untuk segera menindak tegas dan membersihkan para pelaku penambang ilegal yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat adat. Bahkan, tindakan penambangan ilegal sangat merugikan masyarakat ulayat adat, masyarakat dan negara” ujarnya di Papua, Kamis (20/6/2024).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 penambangan pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tidak hanya itu, kegiatan penambangan ilegal juga berakibat fatal terhadap kerusakan ekosistim lingkungan hidup bahkan pemulihannya membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang sangat lama, tegasnya.
Kami sebagai pemilik tanah ulayat adat, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri dan tegas untuk membersihkan dan menggebuk pelaku kejahatan penambang ilegal tersebut.
Pada prinsipnya, kami dan masyarakat sangat mendukung kegiatan-kegiatan investasi dan korporasi yang melakukan kegiatan bisnis dalam bentuk apapun di Papau Barat dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Niat kami sangat jelas dan terukur yakni melindungi tanah, lingkungan dan masyarakat agar taraf hidup masyarakat sejahtera, terbuka lapangan kerja untuk masyarakat asli Papua dan lingkungan hidup terjaga dengan baik, tutupnya.