JAKARTA — Berkas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan Pemohon Ho Hariaty selaku Direktur PT Granito Nusa Warna melawan PK Ny. Suryati Dkk sebagai para termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali telah resmi dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 1 Agustus 2023.
Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Hariaty: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum
Kuasa Hukum Termohon PK Adv. Atyboy Apresiasi Kinerja PN Jakarta Utara: Profesional
Hal tersebut diketahui melalui surat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 4547 / PAN.PN.W10-U4/HK2.4/VIII/2024 yang di tanda tangani Panitera Yusrizal atas nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang di tujukan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Utara 9-13 Jakarta Pusat.
“Nomor: 4547 / PAN.PN.W10-U4/HK2.4/VIII/2024, Perihal Pengiriman berkas Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 669/Pdt/2017/PN.Jkt.Utr jo. 563/PDT/2020/PT DKI jo. 3326 K / PDT / 2021.” Kutipan Surat PN Utara.
“Bersama ini dengan hormat kami kirimkan 2 (dua) bundel berkas yang terdiri dari Bundel A dan Bundel B perkara Perdata Perdata Nomor 669/Pdt/2017/PN.Jkt.Utr jo. 563/PDT/2020/PT DKI jo. 3326 K / PDT / 2021 guna pemeriksaan dalam tingkat Peninjauan Kembali dan disertai dengan daftar isi beserta lampiran – lampirannya dalam perkara antara:
Ho Hariaty selaku Direktur PT Granito Nusa Warna, selaku Pemohon Peninjauan Kembali Melawan Suryati, dkk sebagai para termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali. ” Demikian isi surat yang ditandatangani Panitera Yusrizal, Atas Nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Panitera Yusrizal
Mencermati surat tersebut, Adv. Antonius Ananias Atyboy., S. H selaku Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali Ny. Suryati mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah bekerja tepat waktu.
“kami menyampaikan terimakasih kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah bekerja profesional dengan mengirimkan Kontra Memori PK Termohon PK Ny. Suryati ke Mahkamah Agung tepat waktu.” Adv. AA. Atyboy saat ditemui di kantor ATB Law Firm and Partners, Jl. Minangkabau Timur Nomor 19, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
“Kinerja PN Jakarta Utara sejauh ini patut kami apresiasi karena sudah memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan.” Lanjutnya.
Sungguhpun demikian, Advokat berambut gondrong ini berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa Perkara Perdata Peninjauan kembali tersebut dengan cermat dan profesional agar dapat memberikan putusan yang berdasarkan keadilan.
“Kami berharap Hakim Mahkamah Agung agar teliti dan cermat dalam memeriksa Perkara Peninjauan Kembali ini agar memberikan Putusan yang adil.” Ujarnya Atyboy.
Menurutnya, Kontra Memori PK Ho Haryati menggunakan novum hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri yang belum memiliki kepastian hukum yang diputuskan di pengadilan.
“Novum yang diajukan Pemohon PK menggunakan Hasil pemeriksaaan Puslabfor yang belum memiliki kepastian hukum, karena Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Polri masih harus di uji dan diperiksa lagi di pengadilan. Sehingga Hasil Puslabfor baru memiliki kepastian hukum ketika setelah ada keputusan dan Pengadilan. ” Jelas advokat asal Nusa Tenggara Timur ini.
“Novum hasil uji Puslabfor Mabes Polri yang baru di buat setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus di abaikan yang mulia Hakim karena untuk menjadi Novum seharusnya telah ada sebelum suatu Perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht).” Lanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Adv. Atyboy selaras dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 632
PK/Pdt/2015 yang menyatakan: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa surat pemberitahuan dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar tanggal 21 April 2015 bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 dan begitu pula dengan surat bukti gelar perkara tanggal 13
Mei 2014 dibuat setelah adanya putusan Judex Facti juga bukan merupakan novum yang menentukan.”(red)