Witono Akui Uang Dikutip Dari Setiap Kapus, Iskandar : Itu Terindikasi Pungli

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 23:32 WIB

6040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Witono mengakui telah melakukan pengutipan uang dari setiap Kepala Puskesmas  sebesar Rp. 250.000 per Kapus, untuk diserahkan kepada Iskandar Muda.  Hal tersebut dijelaskan Witono  pada saat agenda sidang  Perkara 29/Pid.B/2024/PN Bkj  dengan agenda Keterangan Saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Umum Pengadilan Blangkejeren pada Selasa, 23 Juli 2024.

Pada saat itu Terdakwa Iskandar muda menanyakan Uang yang saya terima itu uang dari siapa, lalu dijawab oleh Witono uang itu saya kutip dari setiap Kapus sejumlah Rp. 250.000 per Kapus untuk saya berikan kepada Terdakwa, Katanya.  Witono pada saat itu sempat menyebutkan pengutipan itu dilakukan atas inisiatif dia sendiri tanpa ada unsur paksaan.

Namun Iskandar muda Membantah pada saat itu jika uang itu dikutip dari 12 kapus X 250.000 totalnya berjumlah Rp.3.000.000,- mengapa uangnya menjadi Rp.3.500.000,- ujarnya pada saat sidang.

Terkait dengan hal itu Iskandar Muda menanggapi pengakuan Witono pada saat sidang yang lalu mengatakan kepada Tim Media pada Sabtu (03/08/2024)  jika sumabangan itu sukarela  tidak boleh ditentukan besarannya Jika keluar dari  ketentuan itu masuk kategori pungutan liar.

Iskandar menyebutkan Hal itu demikian terindikasi pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan serta korupsi yang diatur juga dalam KUHP Pasal 368 KUHP yang berbunyi  “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, juga memaksa orang lain dengan kekerasan ataupun dengan ancaman kekerasan dalam memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau Sebagian adalah milik orang lain atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun., ini diduga sudah melakukan tindakan melawan hukum ujarnya.

Iskandar Muda mendesak  Aparat Penegak Hukum segera bertindak terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang telah diakui witono di Pengadilan pada saat sidang sebagai saksi, dan dapat segera diproses oleh Penengak Hukum katanya, dan berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan dalam memproses dugaan pungli yang terjadi. Dikatakannya, dan tentunya untuk memproleh keadilan, oleh karena itu, kami meminta kepada aparat penegak Hukum, jelasnya.

Saya berharap ada rasa keadilan,  Oleh karena itu, besar harapan Aparat Penegak Hukum dapat bertindak. Sebab, saya telah dirugikan, tukasnya. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Jelaskan Masalah Syariat Islam, Said Sani : Islam Itu Rahmatan Lil ‘Alamin
Wujud Komitmen Sejahterakan Rakyat, Said Sani Jelaskan Pengelolaan Hutan di Gayo Lues
Calon Wakil Bupati Gayo Lues Saini Paparkan Strategi Meningkatkan PAD
Said Sani Paparkan Program Ketahanan Pangan di Debat Publik Calon Bupati Gayo Lues 2024
Debat Publik Calon Bupati Gayo Lues 2024, Said Sani Sampaikan Visi Misi Sejalan dengan RPJP Nasional dan RPJP Daerah 2025-2045
Antusias Ribuan Masyarakat Hadiri Kampanye Said Sani-Saini di Kecamatan Putri Betung
Dukungan Mantan Kombatan GAM Gayo Lues Mengalir Deras ke Pasangan “Said Sani-Saini”
Salam Kemenagan, Masyarakat Gayo Lues Wajib Tahu “MISI” Said Sani – Saini “GAESSS BERIMAN” Nomor Urut 1

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:13 WIB

KPPN Kutacane mengelar Road to Hakordia Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:39 WIB

Sapda Knpi Aceh di kabupaten Aceh tenggara

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:15 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Sabtu, 30 November 2024 - 14:16 WIB

Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh

Sabtu, 30 November 2024 - 09:43 WIB

Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh, PW IWO Aceh Ucapkan Selamat

Sabtu, 9 November 2024 - 18:57 WIB

Abi MUDI Deklarasikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh

Kamis, 7 November 2024 - 13:43 WIB

Sebanyak 58 mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh resmi di-yudisiumkan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Kinerja APBN TA 2024 di Wilayah KPPN Kutacane sampai dengan Triwulan III Mengalami Pertumbuhan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

KPPN Kutacane mengelar Road to Hakordia Tahun 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 12:13 WIB

ACEH TENGGARA

Sapda Knpi Aceh di kabupaten Aceh tenggara

Rabu, 4 Des 2024 - 19:39 WIB