Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Indomaret

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:22 WIB

60838 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE -Tim resmob polres Aceh Tenggara berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian indomaret di wilayah kotakuta cane kecamatan Babussalam Aceh Tenggara kamis,06/06/24.

Berdasarkan laporan pihak indomaret ada pelaku pencurian dengan No laporan polisi, yaitu LP/58/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH dan LP/59/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH.

Tim resmob langsung memburu pelaku pencurian.Akhir berhasil di temukan sekitar pukul,06 30 Wib pada hari Kamis, 06 /06/2024, dan mengungkap kasus pencurian dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa tersangka berinisial MI (21 tahun), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, berasal dari Desa Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka diduga melakukan dua tindak pidana pencurian.

Kronologis kejadian pertama terjadi pada hari Rabu, 15 Mei 2024, dengan mencuri di sebuah Indomaret. Tersangka membuka brankas dengan menggunakan 1(satu) Buah pisau yang di gunakan pelaku saat mencuri dan mengambil uang sejumlah Rp. 19.513.000 (sembilan belas juta lima ratus tiga belas ribu rupiah). Pada kejadian kedua, tersangka melakukan aksinya hari Sabtu, 01 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Alas Melancar, Kecamatan Babussalam.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Desa Alas Merancar meliputi satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BL 6520 HN dan satu unit handphone merk Oppo Reno 4. Sementara itu, di lokasi pencurian Indomaret, barang bukti yang diamankan adalah uang tunai yang diambil dari brankas.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana,” tambah Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.M jeni)

Berita Terkait

Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Abi MUDI Deklarasikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh
Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu
Parah, Jakarta Timur Marak Toko Obat Tipe G Bayar Preman Pukul Wartawan
Sebanyak 58 mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh resmi di-yudisiumkan
Kinerja APBN TA 2024 di Wilayah KPPN Kutacane sampai dengan Triwulan III Mengalami Pertumbuhan
Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Akan Dilaporkan Kepolisi
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar Saat Penyerahan Mendali

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:19 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Kamis, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 08:26 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun

Sabtu, 16 November 2024 - 21:59 WIB

Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Kamis, 14 November 2024 - 17:52 WIB

Polda Sumut Sebar Ratusan Personel di Seluruh Venue Aquabike Jetski Danau Toba 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:18 WIB

Program Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Pematang Siantar Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Selasa, 12 November 2024 - 07:36 WIB

Kenang Jasa Para Pahlawan, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Minggu, 10 November 2024 - 19:01 WIB

Rutan Kelas Pangkalan Brandan Ikuti Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data RKT RB B12

Berita Terbaru