Tidak Sembarangan! Ternyata Ini Syarat WA Official Centang Hijau Untuk Bisnis

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 09:56 WIB

6015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua syarat ini merupakan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pihak Meta langsung sebagai pemilik WhatsApp.

Saat ini, lencana centang hijau pada akun WhatsApp Business menjadi primadona dikalangan pebisnis. Banyak pebisnis yang menginginkan centang hijau pada akun WhatsApp Business mereka karena terbukti bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan hingga 99,98%. Yang artinya pelanggan akan merasa lebih aman bertransaksi dengan bisnis dan lebih percaya untuk mengeluarkan uang mereka untuk berbelanja melalui WhatsApp dengan bisnis Anda.

Namun, tidak sembarangan bisnis bisa mendapatkan lencana centang hijau pada bisnis mereka. Hanya bisnis-bisnis yang terbukti resmi, memiliki dokumen yang lengkap dan populer yang bisa mendapatkannya.

Semua syarat ini merupakan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pihak Meta langsung sebagai pemilik WhatsApp. Berikut untuk syarat-syaratnya

Syarat WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Bisnis

1. Daftarkan Bisnis Anda ke BSP WhatsApp Terpercaya, Barantum

Barantum adalah mitra resmi atau BSP WhatsApp yang sudah dipercaya oleh ribuan pengguna yang dapat membantu bisnis Anda mendapatkan verifikasi centang hijau WA.

2. Bisnis yang Dimiliki Sudah Berbentuk CV / PT atau Yayasan

Bisnis Anda harus memiliki badan hukum yang sah seperti CV, PT, atau Yayasan untuk memenuhi syarat verifikasi.

3. Tidak Termasuk Jenis Bisnis yang Dilarang oleh WhatsApp

Pastikan bisnis Anda tidak bergerak di bidang yang dilarang oleh WhatsApp, seperti:

– Obat-obatan terlarang/narkotika
– Barang tembakau
– Alkohol
_ Suplemen yang tidak aman dikonsumsi
– Senjata amunisi dan bahan peledak
_ Barang palsu
– Penjualan hewan
– Produk/layanan dewasa
– Perangkat medis dan yang mengandung nikotin
– Penjudian
– Layanan kencan
– Penjualan mata uang nyata, virtual, atau palsu

4. Memiliki ID Facebook Business Manager

Pastikan bisnis Anda sudah memiliki ID Facebook Business Manager, karena ini adalah salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan verifikasi centang hijau.

5. Memiliki Website Resmi untuk Bisnis / Perusahaan

Bisnis Anda juga diharuskan memiliki website resmi yang aktif dan representatif sebagai identitas online yang terpercaya. Website ini bisa berbentuk profil perusahaan yang menampilkan informasi layanan dari bisnis yang didaftarkan.

6. Melampirkan Tautan dari Media Yang Meliput Brand / Bisnis

Untuk mendapatkan centang hijau WA, bisnis juga dituntut untuk melampirkan 5 tautan artikel dari media yang meliput atau menyebutkan brand atau bisnis Anda di dalam artikel. Hal ini menginformasikan bahwa bisnis Anda cukup populer dan dikenal oleh masyarakat dan berhak mendapatkan lencana terverifikasi dari WhatsApp pada akun bisnis Anda.

Tentang Barantum.com

Barantum.com adalah perusahaan penyedia aplikasi CRM, sistem omnichannel chat, call center software dan BSP WhatsApp terkemuka dengan layanan terbaik di Indonesia. Barantum.com cocok digunakan untuk divisi penjualan, pemasaran, pusat panggilan, layanan pelanggan, telemarketing dan telesales.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Koding Next Luncurkan e-Book Gratis: Panduan AI untuk Orang Tua dan Anak!
Ciri-Ciri Pembalut Berbahaya yang Wajib Dihindari
Rasakan Kecerdasan Kehidupan Masa Depan Bersama Hisense di IFA 2024
Pop Mie Gandeng EVOS Hadirkan Keseruan Esports Lewat Pop Mie Campus Gaming Ground
Fabil Natural Berambisi Jadi Pemain Skincare Terbesar di Asean
Sinergi Indonesia Menuju Sukses World Expo 2025 Osaka
Mirip dengan 2016, Kemana Arah Bitcoin Cycle Tahun Ini?
Telkom, Universitas Padjadjaran, dan British Council Resmikan Fasilitas Pusat Layanan Disabilitas, Assistive Learning Hub, dan Telkom Digital Talent Corner

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:55 WIB

Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:09 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:18 WIB

Gawat..!! Di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bergentayangan

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:03 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:46 WIB

HUT Ketua Presidium FPII Gelar Acara Jurnalis Berbagi Kaum Duafa dan Anak Jalanan

Berita Terbaru