MEDAN
Sebagai bentuk tindak lanjut atas belum tuntasnya Permasalahan Hukum di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Kebun Batang Toru Afdeling VII Muara Opu, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Tim Legal PTPN IV Regional I lakukan Audiensi ke Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahanan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) di Jakarta.
Regen Erasi Sitindaon, SH. Staf Bagian Legal PTPN IV Regional I saat ditemui Media ini di Jakarta (26/06) menjelaskan bahwa tujuan Audiensi selain melaporkan kondisi terkini di Afdeling VII Muara Opu, dimana sampai dengan hari ini perusahaan masih tidak bisa melakukan kegiatan panen produksi, sekaligus meminta petunjuk dan arahan guna mendapatkan penyelesaiannya.
“Dikantor Kementerian ATR/BPN kami diterima langsung oleh Bapak Giat selaku Staf Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, dalam penjelasan yang disampaikan Pak Giat menerangkan bahwa atas Kasus di Afdeling VII Muara Opu harus segera ditangani oleh pihak kepolisian dan akan menjadi atensi dari Kementerian ATR/BPN apalagi disinyalir ada praktek mafia tanah di sana” jelasnya.
“Selesai dari Kementerian ATR/BPN kami beraudiensi ke Menko Perekonomian yang diterima langsung oleh Bapak Rehobot Putra Anugrah, SH, sebagai analis hukum Kemenko Perekonomian, beliau menjelaskan kepada kami bahwa tindakan yang dilalukan PTPN IV Regional I dengan melaporkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan masyarakat dengan mengatas namakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Opu ke Polres Tapanuli Selatan, adalah tindakan yang tepat, dan seharusnya Polres Tapanuli Selatan wajib menindak lanjuti laporan pengaduan dimaksud. Dan beliau juga menambahkan bahwa PTPN IV merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan kategori/klasifikasi Utama karena keberadaannya sebagai BUMN yang mendapatkan atensi penuh dari Presiden Joko Widodo” Ujar Regen Erasi Sitindaon,SH
Masih menurutnya “Dari penjelasan analis hukum Kemenko Perekonomian tersebut kami dapat menarik satu kesimpulan bahwa tindakan Polres Tapanuli Selatan yang tidak menindak lanjuti laporan pengaduan dari PTPN IV Regional I dalam hal ini Laporan Polisi, Nomor: STTLP/GAR/B/35/ 2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 01 Juni 2024, sudah berlangsung selama 26 Hari, adalah sebagai bukti dugaan Polres Tapanuli Selatan melakukan pembiaran perusahaan/negara terus mengalami kerugian hingga miliyaran Rupiah dan patut kami duga dibalik perbuatan melawan hukum masyarakat tersebut ada oknum “Mafia Tanah” yang ikut bermain” tegas Regen Erasi Sitindaon,SH.(AVID/rel)