Satreskrim Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perambahan Hutan dan Kasus Judi Online ke Jaksa

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:01 WIB

6013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Penyidik Polres Gayo Lues Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. menerangkan bawa pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekita pukul 14.20 Wib Unit Tipiter Satreskrim telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues masing-masing tersangka MM dan ST yang terlibat dalam tindak pidana Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) yang melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b dan c yang terjadi dalam kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pungkasnya.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana adalah melakukan pembukaan/ perambah dengan menggunakan gergaji mesin/chainsow dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk dijadikan kebun, sedangkan dalam kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sudah diatur dan ditentukan lokasi yang bisa dijadikan lahan perkebunan melalui skema KTHK (Kelompok Tani Hutan Konservasi), tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama penyidik juga melakukan pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Maisir/Judol (Judi Online) yang berinisial SB yang sebelumnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Terhadap tersangka dalam penyelidikan diterpakan pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dalam proses pelimpahan Tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin gergaji chainsaw warna merah merk Supra milik tersangka SB, 1 (satu) unit mesin gergaji Chainsaw Merk Tanika milik tersangka MM, 2 (Dua) buah parang gergaji Chainsaw milik tersangka MM, 1 (satu) ranati gergaji Chainsaw milik tersangka MM, masing-masing dalam tindak pidana kehutanan serta 1 (satu) Unit HP merk Vivo V2026 dengan Nomor IMEI 1 : 869146059090952.
IMEI 2 : 869146059090945. Milik tersangka SB dalam tindak pidana maisir/judol (Judi Online), jelas Kasatreskrim.

Kapolres Gayo Lues mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perambahan kawasan hutan terutama kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan sumber oksigen dan paru-paru dunia serta tidak melakukan perjudian baik darat maupun judi online karena dapat mendapatkan dampak negatif bagi diri sendiri dan perekonomian keluarga, harap Kapolres.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Putra AIPDA Kamisin Pinan Raih Medali Emas Bersama Timnya di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Babinsa Koramil 09/Putri Betung bersama Babinkamtibmas dan Warga Melaksanakan Gotong-Royong
Bhabinkamtibmas Polsek Blangkejeren Berhasil Mediasi Sengketa Tanah Antara Warga Desa Bukit dan Desa Sangir di Gayo Lues
Saparudin Telvi : Jangan Percaya Iming-Iming Luluskan Tes Penerimaan ASN dan Bantuan dari Kandidat Pilkada
Masyarakat Kampung Pantan Kela Dukung Said Sani Jadi Bupati Gayo Lues Periode 2024-2029
Masyarakat Kampung Perlak Mulai Bergaung Dukung Calon Bupati Gayo Lues “SAID SANI-SAINI”
Said Sani Silaturahmi Dengan Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat
TIM Pemenangan Colon Bupati Gayo Lues Said Sani-Saini “GAESSS” Silaturahmi Bersama Masyarakat Kampung Badak

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:55 WIB

Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:09 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:18 WIB

Gawat..!! Di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bergentayangan

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:03 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:46 WIB

HUT Ketua Presidium FPII Gelar Acara Jurnalis Berbagi Kaum Duafa dan Anak Jalanan

Berita Terbaru