Pangkalan Brandan
Sebanyak 321 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Dari jumlah tersebut, 25 orang dinyatakan langsung bebas.
Acara pemberian remisi ini dilaksanakan di Ruang Serba Guna Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Sabtu (17/08/2024), yang dihadiri oleh Kepala Rutan Agung Joni, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta sejumlah staf Pelayanan Tahanan.
Penyerahan remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.PAS-1616.PK.05.04 Tanggal 17 Agustus 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke-79 dan Pengurangan Masa Pidana.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, sebelum dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan dapat selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,” ujar Kepala Rutan Agung Joni saat membacakan sambutan Menkumham.
Dari total 467 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, sebanyak 321 orang berhak diusulkan dan mendapatkan remisi. Rinciannya, 258 orang terkait dengan pidana umum, dengan 231 orang menerima Remisi Umum (RU) I, dan 25 orang menerima Remisi Umum (RU) II yang berarti langsung bebas.
Selain itu, 2 orang menerima Remisi Umum (RU) II tetapi harus menjalani subsider.
Sementara itu, 63 orang yang terkait dengan pidana khusus (PP 99 Tahun 2012) juga mendapatkan remisi, dengan rincian 62 orang menerima Remisi Umum (RU) I, dan 1 orang menerima Remisi Umum (RU) II yang berarti harus menjalani subsider.
Proses pembacaan remisi berlangsung dengan tertib sesuai peraturan yang berlaku. (AVID/rel)