Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

WARTA PERUBAHAN MEDAN

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:59 WIB

6010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Misteri kematian Dameriahta Tarigan (42), wanita yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya terungkap.

Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024), menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

“Pelaku utama sekaligus eksekutor adalah Mariani (49), warga Paya Geli, Sunggal. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), berperan membantu membuang jasad korban,” ungkap Kompol Jhonson Sitompul.

Motif utama dari pembunuhan ini adalah rasa cemburu Mariani terhadap hubungan korban dengan suaminya, Dedi (37). Menurut keterangan polisi, Mariani mendapat informasi bahwa korban sering menemui Dedi, yang kemudian memicu kemarahannya.

“Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku mendatangi keduanya, menjambak rambut korban, lalu menarik kakinya hingga korban jatuh dengan kepala terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Jhonson.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kompol Jhonson.

Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.(AVID/rel)

Berita Terkait

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun
Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator
Polda Sumut Sebar Ratusan Personel di Seluruh Venue Aquabike Jetski Danau Toba 2024
Program Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Pematang Siantar Wujudkan Kemandirian Warga Binaan
Kenang Jasa Para Pahlawan, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Rutan Kelas Pangkalan Brandan Ikuti Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data RKT RB B12
Kampanye di Medan Kota : Bersama GM FKPPI, Rico-Zaki Saatnya Memenangkan Kontestasi Pilkada Kota Medan

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:56 WIB

Jauh-Jauh Datang ke Bandung, Mahasiswa FH Unila Pelajari Pembinaan Narapidana Perempuan

Rabu, 13 November 2024 - 19:49 WIB

English Club Lamoria Hadirkan Keseruan Costume Party untuk Tingkatkan Kreativitas Warga Binaan

Senin, 11 November 2024 - 19:36 WIB

Sinergi dengan TNI, POLRI dan BNN, Lapas Perempuan Bandung Gelar Razia Mendadak

Kamis, 7 November 2024 - 13:30 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPPS Lapas Cilegon Dilantik dan Dibekali Bimbingan Teknis

Selasa, 5 November 2024 - 19:08 WIB

Kuatkan Kesehatan, Tingkatkan Harapan: Pengukuhan 27 Kader Kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Selasa, 5 November 2024 - 18:36 WIB

Berikan Penguatan, Kalapas Perempuan Bandung Tekankan Strategi Pengamanan Bagi Petugas

Selasa, 5 November 2024 - 11:55 WIB

Amanah Dalam Bertugas, Kakanwil Lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Non Manajerial di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Dir Pamintel DitjenPAS Kunjungi Lapas Perempuan Bandung, Dorong Petugas Jaga Integritas

Berita Terbaru