Perolehan Suara Dua Calon DPRK Aceh Timur Tidak Sesuai, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:24 WIB

6096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh), Jumat (7/6/2024).

Selain itu Mahkamah juga mengabulkan permohonan yang diajukan Marwi Umar Calon Anggota DPRK Partai PNA Dapil . IV, kata kuasa hukum mereka Muslim A Gani Sh dan Maya Indrasari SH,

Kedua Calon DPRK tersebut diputusan Hakim pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau  sengketa hasil Pileg 2024 untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), ujar Muslim A Gani

Dalam putusannya yang dibacakan, MK melihat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta, juga menyebutkan Kecamatan Ranto Peureulak.

Penghitungan ulang surat suara, harus dilakukan ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa Mahkamah menyebut, berdasarkan penyandingan yang telah dilakukan oleh Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 Desa dan 44 TPS, ternyata terdapat ketidak sesuaian perolehan suara dalam Formulir C.Hasil yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menjumlahkan Formulir C.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur dan menemukan fakta hukum bahwa perolehan suara Pemohon berbeda dengan yah didalilkan.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Berita Terkait

Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Terbit, Anggota Watimpres Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi Harap Dijadikan Mata Pelajaran
Management Cafe Rb-One Peringati HUT-RI Ke-79 Secara Daring
Bebas dari Tuduhan, Pengacara Tumirin Sampaikan Terima Kasih pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan
BREAKING NEWS: Gerindra Rekomendasi Dr. H. Said Mulyadi S.E., M.Si dan Saiful Anwar untuk Pilkada Pidie Jaya
BREAKING NEWS – Gerindra Resmikan Dukungan untuk Paslon Suhaidi-Maliki Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice
Ketua Ndaru Ndrek Guru Aceh Dikukuhkan Di Jakarta
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 19:42 WIB

Di SPBU 14.221.245 Dugaan Pungli Dan Penyelewengan BBM Subsidi Telah Berlangsung Cukup Lama

Jumat, 13 September 2024 - 11:46 WIB

Paslon Wakil Bupati Simalungun Anton Saragih- Benny Sinaga Ziarah ke Makam Raja Tanah Jawa

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Dibikin Romantis Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Simalungun Ikuti Upacara HUT RI Ke 79

Rabu, 14 Agustus 2024 - 03:42 WIB

Dedikasi Tanpa Pamrih: Personel Sat Reskrim Polres Simalungun Bangkitkan Semangat Prestasi Atlet Beladiri Muda Menuju Indonesia Emas

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:58 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Apel Pengecekan Kendaraan Dinas dalam Rangka Kesiapan Operasi Mantap Praja Toba 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:54 WIB

Dua Masyarakat Adat Sihaporas Merupakan Residivis, Pernah Ditahan atas Kasus Kekerasan

Minggu, 21 Juli 2024 - 20:55 WIB

Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Narkoba di Ujung Padang ada Sabu 20,40 gram

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:42 WIB

Kasat Lantas Polres Simalungun Wakili Kapolres dalam FGD Keselamatan Angkutan Pariwisata

Berita Terbaru