Oknum Kades Urung Ganjang Diduga Menerima Sejumlah Uang Dari warga Untuk Diangkat Menjadi Kepala Dusun

WARTA PERUBAHAN MEDAN

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 11:20 WIB

60122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang

Sungguh miris dengan pemerintahan kita sekarang, mulai dari tingkat desa sampai ke pemerintah pusat. Hanya ingin menjadi kepala Dusun saja harus membayar sejumlah uang.

Hal ini terjadi di Desa Urung Ganjang Kecamatan Bangun Purba,
Kabupaten Deli Serdang, dimana Seorang warga desa bernama Jayyuddin selain di iming imingi oleh Kepala Desa (Kades) Urung Ganjang ( CD ) untuk menjadi seorang Kadus ( kepala dusun) harus membayar uang sejumlah 7.5 juta rupiah.

Demikian diungkkan orang tua Jayyuddin kepada wartawan, Senin (24 /06 ).

Hanya menjabat hampir setahun saja Jayyuddin Selian telah berpulang ke Rahmatullah dan tanpa adanya santunan dari desa .

Lebih ironis lagi selama menjabat menjadi kepala Dusun 2 di Urung Ganjang, kepala desa tidak mengeluarkan SK nya .

Pihak keluarga berharap jabatan jayyuddin selain bisa di ganti kan ke adik kandung beliau.

Karena menurut keluarga diangkat nya almarhum menjadi Kadus sudah mengeluarkan sejumlah uang.

Di tempat terpisah kepala desa Urung Ganjang (C D ) di konfirmasi oleh awak media (26 /06 ) membenarkan telah menerima uang dari jayyuddin selian untuk pengangkatan nya menjadi seorang Kadus.

Uang tersebut di gunakan buat biaya makan / minum pembentukan panitia pemilihan Kadus dan BPD.

Dan sebagian di berikan kepada oknum kecamatan sebagai bentuk imbalan terima kasih dalam pengurusan surat surat nya .ucapnya kepada wartawan.

Tentunya hal ini sudah menyalahi aturan dan peraturan perundang undangan.

Sebab segala biaya konsumsi dan akomodasi sudah di anggarkan di ADD ( Anggaran dana desa ).
Kepala desa Urung Ganjang (C D) telah melanggar UU no 6 tahun 2014 jo UU no 3 tahun 2024 tentang Desa .

Serta beliau telah melanggar KUHP pasal 418 serta 419 tentang pidana korupsi.

Di minta kepada PJ Bupati kabupaten Deli Serdang bapak Ir wiriya Al Rahman untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala desa Urung Ganjang.
Serta para APH (aparat penegak hukum) untuk segera memeriksa kepala desa Urung Ganjang untuk dilakukan proses hukum.(mar)

Photo : ilustrasi ( istimewa)

Berita Terkait

Morning Meeting Kalapas Yekti: Tekan Kepatuhan dan Kedisiplinan di Lapas Perempuan Bandung
30 Ribu Tamu Diprediksi Padati SUSU pada Penutupan PON, Sejumlah Ruas Jalan Akan Ditutup
Cegah Ganguan Kamtib dan Pastikan Bebas Halinar, Lapas I Medan Malam Malam Gelar Razia Insidentil Dadakan
Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut
Fun Bike Ceria dan Senam Sehat Bersama Rindam V Brawijaya
Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Theo Adrianus Hadiri Lepas Sambut Kalapas Tenggarong
Komitmen Peningkatan Layanan, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Saksikan Serah Terima Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun
Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 09:25 WIB

Morning Meeting Kalapas Yekti: Tekan Kepatuhan dan Kedisiplinan di Lapas Perempuan Bandung

Jumat, 13 September 2024 - 02:59 WIB

Cegah Ganguan Kamtib dan Pastikan Bebas Halinar, Lapas I Medan Malam Malam Gelar Razia Insidentil Dadakan

Kamis, 12 September 2024 - 20:12 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut

Minggu, 1 September 2024 - 17:00 WIB

Fun Bike Ceria dan Senam Sehat Bersama Rindam V Brawijaya

Minggu, 1 September 2024 - 12:29 WIB

Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Theo Adrianus Hadiri Lepas Sambut Kalapas Tenggarong

Minggu, 1 September 2024 - 11:19 WIB

Komitmen Peningkatan Layanan, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Saksikan Serah Terima Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:27 WIB

Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 12:49 WIB

Program Pembinaan di Lapas Labuhan Bilik Mendapat Pujian dari Kanwil Kemenkumham Sumut

Berita Terbaru

SUARA PILKADA

Ustadz Abdul Somad Netral dalam Pilgub Aceh

Selasa, 17 Sep 2024 - 21:56 WIB