Mutasi Atau Penggantian Pejabat Jelang Pilkada Kena Sanksi Pidana Begini Kata Agung Sulistio

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 06:09 WIB

6027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat – Pimpinan redaksi SBI, Agung Sulistio ingatkan kepala daerah dan pejabat kepala daerah terkait mutasi atau penggantian pajabat jelang pemilu kepala daerah ( Pilkada).

“Kepala Daerah atau pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” ujar Agung Sulistio, Rabu 25 September 2024.

Dia menjelaskan, halini di atur dalam Pasal 71 ayat (2) UU No.10 tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

“Di dalam pasal 162 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Agung.

Berdasarkan Pasal 190 UU No.10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.1.3/1575/SJ Tertanggal 19 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.

Selain itu, lanjut Agung, tidak hanya kepala daerah atau pejabat gubernur, bupati, dan wali kota saja yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat negara.

Berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Dalam hal ini, potensi dugaan pelanggaran jabatan dan pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Salah satu putusan terkait pelanggaran administrasi pemilu yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.D-VI/2008,”tambahnya.

Agung menyebutkan, karena kekosongan jabatan dalam pemerintahan, maka Pemerintah akan melakukan open Bidding jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, kata Agung, sering kali di temukan dalam pelaksanaan open bidding akan ada pihak-pihak yang melakukan Gratifikasi demi mendapatkan Jabatan. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang dianggap kecil tetapi merusak. Larangan Gratifikasi di atur dalam Pasal 12b dan 12c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Adapun ancaman pidana bagi pelaku Gratifikasi yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1Miliar.

“Lalu, bagaimana jika pemerintah Gagal Bayar Utang Pemerintah Gagal bayar dapat terjadi tanpa disengaja karena faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan. Dalam kasus tertentu, pemerintah dapat memilih untuk tidak membayar utangnya. Ada sejumlah alasan mengapa suatu pemerintah gagal bayar, termasuk tingkat utag yang tinggi, stagnasi ekonomi, kestabilan politik, dan bahkan krisis perbankan,” paparnya.

Menurut Agung, apabila pemerintah gagal bayar, masyarakat akan kena imbas yang akhirnya terjadi krisis multidimensional, orang-orang akan menjarah, kriminalitas naik, dan pendapatan masyarakat pun tidak akan menutup lagi pengelurannya.(Samsul)

Berita Terkait

Pengurus Cabang PC KMHDI Bandung, Audiensi dengan PJ Walikota Bandung
Persiapan Rakornas Ke-XVI, KMHDI Jabar Gelar Audiensi dengan Pj Gubernur Jabar
Ketum DPP GEMPAL Siap Dukung Pilkada 2024 Yang Damai, Aman dan Bermartabat
Gelar Rapat Pleno, DPD ORMAS MKGR Provinsi Jawa Barat Tegak Lurus Dengan Keputusan Partai Golkar
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Brigjen TNI (Purn) I Made Riawan, S.Psi, M.I.P Kembali Tepilih Ketua PHDI Jawa Barat Masa Bhakti 2024-2029
Rilis Single “Perbedaan Itu Ada” dan Dua Album Lagu, Kenneth Trevi Bakal Tampil di Anti Bully Fest

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:56 WIB

Jauh-Jauh Datang ke Bandung, Mahasiswa FH Unila Pelajari Pembinaan Narapidana Perempuan

Rabu, 13 November 2024 - 19:49 WIB

English Club Lamoria Hadirkan Keseruan Costume Party untuk Tingkatkan Kreativitas Warga Binaan

Senin, 11 November 2024 - 19:36 WIB

Sinergi dengan TNI, POLRI dan BNN, Lapas Perempuan Bandung Gelar Razia Mendadak

Kamis, 7 November 2024 - 13:30 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPPS Lapas Cilegon Dilantik dan Dibekali Bimbingan Teknis

Selasa, 5 November 2024 - 19:08 WIB

Kuatkan Kesehatan, Tingkatkan Harapan: Pengukuhan 27 Kader Kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Selasa, 5 November 2024 - 18:36 WIB

Berikan Penguatan, Kalapas Perempuan Bandung Tekankan Strategi Pengamanan Bagi Petugas

Selasa, 5 November 2024 - 11:55 WIB

Amanah Dalam Bertugas, Kakanwil Lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Non Manajerial di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Dir Pamintel DitjenPAS Kunjungi Lapas Perempuan Bandung, Dorong Petugas Jaga Integritas

Berita Terbaru