Medan – Kisruh proses seleksi Pengangkatan Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan masih berlanjut dan tidak akan pernah diam begitu saja melihat dugaan kecurangan saat proses seleksi penerimaan Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernuansa dugaan KKN dan Suap
Mentari Ananda Yusliani, SE yang murni mempunyai 64 dukungan warga untuk maju sebagai Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan harus dikalahkan dengan dugaan cara-cara kotor dan ikut campur nya mantan Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Agusnita Munar sehingga Wahyudi Taufik yang katanya mempunyai 63 dukungan warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan diusulkan oleh Pariono selaku Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan cara Random tanpa melakukan verifikasi langsung turun kelapangan.
Kepada awak media Mulya Koto yang merupakan Abang dari Mentari Ananda Yusliani, SE yang juga Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) yang namanya tak asing lagi di dunia pergerakan dan tak segan-segan mengerahkan massa nya untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum serta di zamin Undang-undang Tahun 1945 , serta Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum mengatakan selain menunggu hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD Kota Medan dengan Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus anggota DPRD Kota Medan yang terpilih kembali menjadi Wakil Rakyat di DPRD Kota Medan 2024 – 2029 , kami dari Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) sudah melaporkan masalah ini ke Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan MPSU bersama Warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area juga akan melakukan aksi damai tepatnya tanggal 15 Agustus 2024.
” Hari tepatnya tanggal 9 Agustus 2024 saya selaku Ketua Umum Lembaga DPP – MPSU sudah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera terkait kurang terbukanya Jajaran Pemerintahan Kota Medan dalam hal ini Kecamatan Medan Area Kota Medan yang dipimpin oleh Sutan Fauzi Arif Lubis selaku Camat Medan Area Kota Medan dan Pariono selaku Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan terkait Dugaan Suap maupun Gratifikasi terkait Proses seleksi penerimaan Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang dengan sengaja melakukan Random Pengusulan Pengangkatan Kepling 13 sehingga memenangkan Wahyudi Taufik yang menurut Warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan tidak mengetahui asal-usulnya dia siapa ” Jelas Mulya Koto
Masih kata Mulya Koto, saat RDP di DPRD Kota Medan bersama Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus tanggal 29 Juli 2024 ditemukan banyak keganjilan dan temuan baru yang langsung terucap oleh Wahyudi Taufik yang dengan bangganya hadir menggunakan atribut Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan padahal belum ada SK Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang baru diserahkan oleh Camat Medan Area Kota Medan yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis
” Ada dugaan pemalsuan dokumen yang kami temukan, mulai dari KTP dan KK tunggal milik Wahyudi Taufik yang dengan jelas mengatakan kalau dirinya anak yatim-piatu, padahal di KK nya tidak ada tertara tulisan Almarhum untuk H Taufik yang katanya Ayahnya dan Almarhumah Rita Sukardi yang katanya ibunya, dan anehnya Wahyudi Taufik mengatakan dia anak asuh Agusnita Munar mantan Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area, padahal kalau dia anak asuh kenapa nggak masuk ke dalam KK nya Agusnita Munar, kenapa harus tunggal dan terupdate Tahun 2024
” Saya sudah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan akan mengantarkan bukti-bukti dugaan menyalahi aturan Perwal Nomor 21 Tahun 2021 yang masa sarat utamanya adalah 30 persen mendapatkan dukungan dari warga serta 2 Tahun minimal tinggal di domisili serta berusia paling minimal 23 Tahun sebelum kami melakukan aksi damai tanggal 15 Agustus 2024 dengan tema ” Kami Siap Berdarah-darah Kawal Perwal Nomor 21 Tahun 2021 ” yang artinya warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan mengatakan bahwa warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan tidak akan pernah membiarkan sistem Dinasti Kepling 13 berlanjut yang mana selama 2 Tahun terakhir Warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan hanya mempunyai Kepling 13 bayangan yang mana Agusnita Munar yang berperan sedangkan Kepling 13 yang sah tidak berfungsi ” Ungkap Mulya Koto
Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto mengatakan dengan tegas agar Walikota Medan M Bobby Afif Nasution yang menandatangani Perwal Nomor 21 Tahun 2021 tersebut harus mencopot Camat Medan Area Kota Medan yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis dan Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Pariono karena diduga mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021, serta membatalkan SK Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang bernuansa dugaan KKN dan Titipan serta Gratifikasi kemudian memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Agusnita Munar mantan Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan terkait dugaan penyalgunaan anggaran proyek Septy Tank dan memanggil Disdukcapil Kota Medan untuk memeriksa KTP dan KK atasnama Wahyudi Taufik yang diduga palsu demi melengkapi dokumen dukungan Calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yaitu harus mempunyai 30 % dukungan warga.