Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:40 WIB

6098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABDYA | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Syamsul Qamar, M. Joni Kemri, dan Taqwaddin menjatuhkan hukuman memperberat kepada Muharryadi terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Putusan tersebut dibacakan di gedung sementara Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, tadi pagi, Selasa 4 Juni 2024 oleh Syamsul Qamar, SH, MH, Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi para Hakim Anggota M. Joni Kemri, SPi, SH dan Dr Taqwaddin, SH, SE, MS sebagaimana tertera dalam Amar Putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA. Putusan Majelis Hakim Tinggi ini mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Nomor 69/Pidsus-TPK/2023/PN Bna yang dibacakan tanggal 28 Maret 2024.

Dalam konsideran menimbang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum bagi Majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding. Tetapi menyangkut pidana (hukuman) yang dijatuhkan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena mempertimbangkan besarnya kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp.3.481.592.487 dan besarnya peran terdakwa dalam terjadinya korupsi.

Berdasakan pertimbangan di atas maka dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA dinyatakan: 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa Muharryadi dan Penuntut Umum, 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bna Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, 3. Menyatakan Terdakwa Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan.

Selain hukuman penjara di atas, 5. Terdakwa pun dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.1.431.610.000,- paling lama dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.

Berita Terkait

Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kakek gegara Jual Narkoba, Sabu 115 Gram – Airsoft Gun Disita
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di TPU Muslim, Bandar Masilam
Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Afdeling IV Kebun Marihat
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasi Menangkap Pengedar 25 Paket Sabu Asal Deli Serdang
Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Kapolres: Menodongkan Senpi Saat akan Ditangkap
Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Kempes, Pengedar Sabu di Warung Kopi

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:55 WIB

Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:09 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:18 WIB

Gawat..!! Di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bergentayangan

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:03 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:46 WIB

HUT Ketua Presidium FPII Gelar Acara Jurnalis Berbagi Kaum Duafa dan Anak Jalanan

Berita Terbaru