LIRA Minta Polda Aceh Tangkap Mafia Dokter Bedah Diduga Melakukan Malpraktik Di Agara

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:39 WIB

6084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTA CANE I Salah seorang oknum dokter spesialis bedah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien) di sebuah rumah sakit RSIA yang terletak di Desa Kuta Cane Lama Kecamatan Babussalam terhadap salah seorang pasien yang bernama Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat kecamatan Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, diketahui kejadian malpraktik atau Diagnosa keliru terhadap pasien Emelya (24) terjadi pada Selasa (14/05/2024) lalu.

Kemudian penindakan medis yang dilakukan dr. Ike pada Sabtu (18/05/2024), dalam diagnosa di prakteknya, dr.Ike mengeluarkan bahwa pasien mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya pada penindakan medis yang dilakukan oknum dr. Ike malah melakukan tindakan medis di bagian perut depan. Ini sangat keliru Kata M.Saleh Selian kepada awak media pada Rabu (12/06/2024).Melalui Pres Rilisnya kepada media awak media

Seperti diketahui surat tanda registrasi dokter Ike itu dengan Nomor Registrasi : WB00000400669439 yang dikeluarkan oleh dr.PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS selaku KETUA KONSIL KEDOKTERAN tertanggal 01-01-2024 (satu Januari dua ribu dua puluh empat) dan SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER dengan Nomor : 503/019/DPMPTSP-AGR/I/2024 yang dikeluarkan oleh Ir.EDI SUVRIADI,MM selaku KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU tertanggal 12-01-2024 (dua belas Januari dua ribu dua puluh empat), untuk itu kami minta kepada pihak yang berwenang untuk segera mencopot izin praktik yang di lakukan oleh dr. Ike.

Dijelaskannya, secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.

Atas perbuatannya, dr. Ike diduga sempat dilaporkan korban Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat Lawe Sigala-Gala ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah laporan korban masuk, dr. Ike melakukan upaya perdamaian, namun hal itu tidak menutup ruang hukum untuk memproses dr. Ike secara hukum. Untuk itu kami minta kepada Kapolda Aceh melalui Subdit Tipidter Polda Aceh untuk segera menangkap dr.Ike yang telah melakukan ugal-ugalan sehingga mengakibatkan kerugian kepada pasien Emelya Matondang ungkap Saleh Selian.

Ditempat terpisah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B ketika dikonfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya mengatakan, terkait hal itu, saya tidak tahu menahu singkatnya

Redaksi: Team///

Berita Terkait

Abi MUDI Deklarasikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh
Sebanyak 58 mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh resmi di-yudisiumkan
Kinerja APBN TA 2024 di Wilayah KPPN Kutacane sampai dengan Triwulan III Mengalami Pertumbuhan
Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Akan Dilaporkan Kepolisi
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar Saat Penyerahan Mendali
Sebelum Daftar Ke KIP, Pasangan SAH Terlebih Dahulu Dilakukan Doa Bersama Serta Ditepung Tawari Oleh Tokoh Ulama
SMA Negeri 1 Lawe Segala-gala Merupakan Sekolah Terbaik dan Bergengsi di Aceh Tenggara
Pembagian BLT Kute Mbak Sako Tahap II Bulan April,Mei dan Juni Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:19 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Kamis, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 08:26 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun

Sabtu, 16 November 2024 - 21:59 WIB

Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Kamis, 14 November 2024 - 17:52 WIB

Polda Sumut Sebar Ratusan Personel di Seluruh Venue Aquabike Jetski Danau Toba 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:18 WIB

Program Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Pematang Siantar Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Selasa, 12 November 2024 - 07:36 WIB

Kenang Jasa Para Pahlawan, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Minggu, 10 November 2024 - 19:01 WIB

Rutan Kelas Pangkalan Brandan Ikuti Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data RKT RB B12

Berita Terbaru