MEDAN
Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan kekecewaannya terkait lambannya proses redistribusi atau penempatan kembali mereka ke satuan kerja (satker) awal sesuai domisili masing-masing.
Meskipun sudah berupaya melalui audiensi hingga aksi unjuk rasa, belum ada tindakan nyata dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumut untuk mempercepat redistribusi ini. Di sejumlah provinsi lain, redistribusi guru PPPK telah berjalan dengan baik.
Kedatangan Wakil Menteri Agama RI, Romo H.R. Muhammad Syafi’i, ke Sumut pada Jumat, 8 November 2024, diharapkan menjadi momentum bagi para guru PPPK untuk mendapatkan kejelasan.
Mereka berharap Wamen Agama mempertanyakan langsung kepada Kakanwil Kemenag Sumut mengapa redistribusi ini belum juga terealisasi, sementara provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Aceh telah berhasil menyelesaikan penataan tersebut.
“Kami sangat berharap Bapak Wamen Agama Romo H.R. Muhammad Syafi’i dapat menanyakan penyebab keterlambatan redistribusi guru PPPK di Sumut. Kami merasa diabaikan, padahal di provinsi lain, penataan ini sudah selesai,” ujar salah seorang guru PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (7/11/2024).
Guru ini mengaku merasa tertekan setelah mengadakan aksi unjuk rasa di Kanwil Kemenag Sumut pada 25 November 2024.
Beberapa guru mengaku diinterogasi oleh atasan setelah aksi tersebut, sehingga mereka memilih tetap anonim.
“Kami hanya berharap keluarga kami tidak terpisah. Sejak penempatan pada 2022, banyak dari kami harus tinggal berjauhan dari keluarga,” ujarnya dengan suara penuh harap.
Redistribusi guru PPPK sejauh ini sudah terlaksana di beberapa provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, bahkan Banten dan Maluku Utara.
Namun, di Sumut, para guru masih harus menunggu penjelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait.
“Ketika kami bertanya, Kakanwil Kemenag Sumut hanya mengatakan sedang dalam proses dan penataan dilakukan secara bertahap,” tambah guru tersebut.
Dalam kunjungan kerja Wamen Agama ke Sumut pada 8-10 November 2024 ini, para guru PPPK berharap agar isu redistribusi menjadi prioritas pembahasan.
Mereka menginginkan adanya transparansi dan kejelasan terkait alasan keterlambatan ini dibanding provinsi lainnya.
Di tengah kegelisahan ini, muncul kabar bahwa proses redistribusi guru PPPK terkendala oleh adanya dugaan permintaan dana dalam pengurusannya.
Meskipun informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya, para guru menginginkan adanya investigasi lebih lanjut dari pihak terkait agar proses redistribusi berjalan bersih dan transparan.
Penempatan guru PPPK di lingkungan Kemenag yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RI banyak yang tidak sesuai dengan lokasi domisili guru.
Banyak dari mereka justru ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat tinggal, padahal ketentuan penempatan yang ideal adalah di daerah domisili, demi menjawab kekurangan tenaga pengajar di wilayah masing-masing.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Maret 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menyampaikan bahwa redistribusi guru PPPK merupakan salah satu agenda penting yang harus segera dilaksanakan.(Aby)