Medan
Komite Perubahan Sepakbola dan Futsal Sumut (KPSU)meminta pelaksanaan Kongres Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) yang sedianya dilakukan di Medan, 30 Juni ditunda.
“Kita dituntut publik untuk menaikkan prestasi futsal Sumut di PON XXI Aceh-Sumut. Makanya kami minta menunda dulu pelaksanaan kata Ketua KPSU Hadi Bento di Medan, Rabu (26/6)
Menurut dia, salah satu tujuan meminta induk olahraga untuk menunda pelaksanaan kongres adalah agar konsentrasi untuk menghadapi PON XXI. Apalagi pelaksanaannya kurang dari tiga bulan.
Ditanya apakah kebijakan yang dikeluarkan tidak mengganggu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing pengurus besar cabang olahraga, Hadi Bento mengaku tidak mempermasalahkan.
” Ini tujuan untuk kebaikan jangan utama kan ego dalam berorganisasi”, katanya.
Disamping itu, sebutnya telah terjadi polemik di AFP Sumut yang adanya surat keberatan dari AFK kota Medan pelaksanaan kongres AFP Sumut cacat administrasi dan banyak melanggar statuta AFP Sumut yaitu :
1. Sampai saat surat ini dilayangkan, AFP Sumatera Utara tidak menetapkan dan tidak
mengirimkan SK penetapan Anggota AFP Provinsi Sumatera Utara. Baik anggota yang
berstatus peninjau maupun anggota yang berstatus memiliki hak suara. Sebagaimana diamanahkan pada surat FFI poin 3 di atas.
2. AFP Sumatera Utara melaksanakan kongres biasa terakhir pada Februari 2023 yang memutuskan pemilihan Ketua Komite Pemilihan dan Ketua Komite Banding untuk Kongres Pemilihan 2023. Akan tetapi AFP Sumatera Utara tidak kunjung mengeluarkan SK Komite
Pemilihan dan SK Komite Banding sampai 5 Juni 2024 (atau kurang dari 4 minggu sebelum
Kemudian dalam menetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding, AFP Sumatera Utara juga menolak
usulan awal dari Ketua Komite Pemilihan terpilih dengan alasan yang hanya disampaikan lewat
percakapan chat saja. Dan berdasarkan kisruh internal AFP Sumut sendiri terhadap pengurus
sebelumnya yaitu T. Aulia Rahman (Sekretaris AFP Sumut sesuai SK FFI poin 2 di atas).
4. Tahapan Kongres AFP Sumatera Utara 2024 juga tidak sesuai dengan amanah Statuta AFP
Sumut yaitu
a. Pasal 11 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Kongres Biasa didahului dengan pemanggilan secara tertulis oleh Komite Eksekutif AFP dalam waktu selambat lambatnya 6 (enam) minggu sebelum waktu pelaksanaan Kongres Biasa.
” Yang mana sampai surat ini ditulis. Tidak dilakukan dan tidak pernah dilakukan oleh AFP Sumatera Utara.”katanya
Kemudian Pasal 12 mengenai Agenda Kongres disampaikan Sekretariat AFP Sumut selambatnya 4 minggu sebelum pelaksanaan Kongres. Yang mana agenda kongres disampaikan oleh AFP Sumut kepada Anggota yaitu pada tanggal 20 Juni 2024, kurang dari 2 minggu pelaksanaan
Kongres.
c. Berdasarkan statuta pasal 7 atat 1 (k), bahwa Kongres yang berwenang untuk pemberhentian
Keanggotaan AFP. Akan tetapi AFP Sumatera Utara dengan sewenang-wenang hanya
memberhentikan keanggotaan klub Anggota AFP Sumatera Utara tanpa melalui proses
kongres.
d. Bahwa berdasarkan statuta AFP Sumut pasal 8 ayat 2 yang berbunyi “Asosiasi Futsal
Kabupaten/Kota (AFKAB/AFKOT) yang aktif melaksanakan kompetisi di daerahnya
memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara.” Akan tetapi sampai saat ini AFP
Sumatera Utara tidak pernah melakukan verifikasi data terhadap AFKab/AFKot yang aktif
melaksanakan kompetisi. Yang diharapkan AFP Sumut mengeluarkan SK Penetapan
Keanggotaan sesuai dengan amanah status tersebut. Tapi sampai saat ini, AFP Sumut tidak
dapat mengeluarkan SK Penetapan Voter tersebut.
e. Bahwa berdasarkan statuta AFP Sumut pasal 8 ayat 3 yang berbunyi “Klub Futsal dari hasil
kompetisi terakhir, memiliki 1 (satu) hak suara dan hak bicara”. Dengan AFP
memaksakan melaksanakan LFN Sumut 2024 menimbulkan kerancuan mengenai Klub
Futsal yang akan memiliki hak suara. Apakah klub futsal dari hasil kompetisi terakhir AFP Sumut sebelum demisioner yaitu LFN 2023. Apakah klub futsal dari hasil kompetisi LFN 2024 yang prosesnya sampai saat ini belum berakhir sepenuhnya di tingkat nasional.
Parahnya prosedur Pencalonan Ketua Asosiasi Futsal Sumatera Utara 2023-2027 juga disampaikan oleh
Komite Pemilihan kepada Anggota AFP Sumut tanpa surat pengantar juga dengan penuh kerancuan, jelasnya
“AFP Sumut dalam pelaksanaan Kongres tidak dapat memenuhi amanah surat tersebut bahwa
FFI meminta agar AFP Sumut segera melaksanakan kongres selambatnya sebelum tanggal 30
Juni 2024. Dengan akan dilaksanakannya pada tanggal 30 Juni 2024 maka AFP Sumut sudah
melampaui batas waktu yang disampaikan FFI berdasarkan surat tersebut. “ujarnya
KPSU kata Hadi Bento memohon agar Federasi Futsal Indonesia meninjau kembali pelaksanaan Kongres AFP Sumut 2024 dan menormalisasi AFP Sumatera Utara agar pelaksanaan Kongres Pemilihan dapat sesuai dengan kaidah organisasi yang benar. Dan dapat diikuti oleh Anggota AFP sesuai dengan amanah statuta AFP Sumatera Utara itu sendiri.(swl)