Kinerja Satpol PP Medan Dipertanyakan Perihal Pelanggaran Perda Oknum Pengusaha “Mak Ropo Durian” di Taman Kota

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

609 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatera Utara, Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya peraturan sebagai sebagai upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu pemerintah kecamatan maupun kelurahan diwajibkan untuk mendukung dan mensukseskan terlaksananya Perda Kota Medan agar dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya. LNamun, hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Taman Kota Kwala Bekala, Simpang Jalan Pintu Air IV, Lingk. V, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.

Pihak pemerintahan setempat dinilai diam dan bungkam terhadap persoalan terhadap pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2021 perihal Ketertiban Umum bahwa sesuai dengan Pasal 13, setiap orang dan/atau Badan dilarang: a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; s/d point d. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai untuk peruntukannya.

Masyarakat menilai bahwa Camat Medan Johor, Andry Febriansyah dan Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting dinilai tidak acuh dengan Pengusaha Durian di Taman Kota tersebut.

Informasinya, Mak Ropo Durian itu sudah berulang kali diperingatkan oleh warga setempat dan turut didampingi dari pihak kecamatan dan kelurahan, namun dengan tidak dilakukannya penindakan dan penertiban terhadap persoalan yang terjadi. Hal itu sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya pedagang sekitar.

Kepada awak media, warga berinisial EG menyebutkan bahwa pedagang itu sudah berulang kali diperingatkan, namun pihak Kecamatan maupun Kelurahan hanya sekedar mengingatkan tanpa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Selasa, (20/08/24) malam hari.

“Kami pertanyakan dimana peranan Satpol-PP Kota Medan sebagai Penegak Perda, sampai sekarang belum ada melakukan pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap pengusaha bermasalah itu”, ucapnya dengan nada kesal kepada awak media yang bertugas.

Pantauan awak media, usaha bermasalah itu aktif dari sore hingga sampai dengan malam hari dan masyarakat cukup meresahkan dengan keberadaannya yang melanggar peraturan tersebut. Dan kabarnya, sang pemilik usaha mengklaim nama seorang preman dan pengurus OKP, berinisial “RS” untuk menantang dan menakut-nakuti masyarakat.

“Sanksi administratif diabaikannya, kami berharap Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk dapat memperhatikan masyarakat dan kembali mengingatkan jajarannya yaitu Camat Medan Johor, Lurah Kwala Bekala bahkan Satpol PP Medan untuk dapat dilakukan himbauan, pengawasan dan penegakan Perda bahkan memberikan peringatan terhadap penjabat yang telah diamanahkan namun tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya”, ujarnya.

Sesuai dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan bahwa Perda No. 10 Tahun 2021 yang dilanggar oleh Mak Ropo Durian dapat dilakukan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 42 (1). bahwa setiap orang dan/ atau Badan tidak menjalankan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (bulan) dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan (2). Tindak pidana terhadap penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Diakhir wawancara, warga Kwala Bekala itu menyampaikan harapannya atas perhatian penuh terhadap persoalan ini. Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi. Jika suara rakyat jika tidak lagi didengarkan dalam mengingatkan dan pemerintah terkesan tutup mata dalam melakukan penindakan. Jangan sampai salahkan masyarakat jika hal tidak diinginkan. Tak akan ada asap, jika tidak ada api!”, tutup EG dengan tegas. (Tim)

Berita Terkait

Kalapas Yekti Apriyanti Mantapkan Pengamanan Lapas Perempuan Bamdung dengan Penguatan Tusi dan Patroli
Calon Walikota Medan Rico Waas Jemput Aspirasi Warga Kampung Lalang, Kesehatan dan Kesejahteraan Ekonomi Jadi Prioritas
Rutan Labuhan Deli Pastikan Kebersihan Kamtib lewat Razia Insidentil WBP
Evaluasi Program Rehabilitasi di Lapas Perempuan Bandung, TPP Siapkan Langkah Inovatif
Optimalisasi Dapur dan Poliklinik, Lapas Perempuan Bandung Studi Tiru ke Lapas Kelas IIA Garut
Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H
Aksi Cepat Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Razia Insidentil untuk Keamanan Maksimal
Letjen (Purn) Edy Rahmayadi Potong Tumpeng di Perayaan HUT GM FKPPI ke-46

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:48 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Kamis, 26 September 2024 - 05:33 WIB

Visi Misi Muzakir-Fadhlullah Cakup Nilai Keislaman dan Adat Budaya Aceh

Kamis, 26 September 2024 - 04:53 WIB

Penyampaian Visi – Misi Mualem Dek Fad Lebih Unggul

Kamis, 26 September 2024 - 04:49 WIB

Mualem – Dek Fad Akan Bangun Pusat Manasik Haji Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 26 September 2024 - 04:38 WIB

Akademisi Unaya: Visi Misi Bustami Tidak Mencerminkan Komitmen Melanjutkan Perjuangan Tu Sop

Senin, 16 September 2024 - 02:06 WIB

Untuk Gubernur Aceh ke Depan, Anak Muda Dukung Mualem-Dek Fad

Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:37 WIB

PW SEMMI ACEH Mengutuk Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Daerah Aceh

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:48 WIB

Kombes Misbahul Munauwar Dipromosikan sebagai Wakapolda Aceh

Berita Terbaru