Kejaksaan Deliserdang Kembali Perlakukan Istimewa Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Tangan Tak Diborgol Dipakaikan Baju IPK, Peraturan Jaksa Agung Terduga Tak Diterge..!!

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 03:38 WIB

6029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali memberikan perlakuan istimewa kepada terdakwa penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key Diamanta Sembiring yang juga ketua IPK Pancur Batu.

Informasi yang diterima alawak media, perilaku istimewa itu terjadi saat terdakwa berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (1/8/2024) siang.

Perilaku istimewa itu adalah terdakwa tidak diborgol, tidak pakai baju tahanan dan diberikan waktu oleh oknum petugas jaga tahanan dari kejaksaan untuk memakai baju ormas IPK dan berfoto bersama dengan sejumlah warga yang memakai pakaian IPK usai persidangan di gelar.

Usai diberikan waktu berfoto itu, oknum jaksa yang menjaga tahanan itu langsung dibawa masuk kedalam mobil dinas kejaksaan dan memakai baju tahanan.

Sayangnya, jaksa yang menangani kasus terdakwa bernama Daniel Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai adanya perlakuan istimewa dengan tidak diborgol terhadap terdakwa hanya mengatakan tidak tahu.

“Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas yang jaga tahananlah,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, aksi memberikan keistimewaan yang dilakukan jaksa kepada terdakwa Diamanta Sembiring dengan tidak diborgol menimbulkan kecurigaan.

Kuasa hukum korban penganiaya dan pengrusakan mobil PT Key Key bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa jaksa melanggar peraturan kejaksaan tentang Prosedur pengawalan dan pengamanan tahanan.

“Dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/2013 tentang Standar operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan,” ungkapnya.

Menurut Umar, kejaksaan tidak memperbolehkan memberikan keistimewaan terhadap terdakwa dengan cara tidak diborgol.

“Itu menunjukkan bahwa jaksa seperti berpihak terhadap terdakwa. Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut harus menindak jaksa di Lubuk Pakam atas perilaku istimewa diberikan mereka kepada terdakwa,” tambahnya.

Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Diamanta Sembari tidak dibor oleh kejaksaan sudah kedua kalinya. Sebelumnya terjadi Senin (15/7/2024) siang. Atas itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kasi Pidum dan JPU harus bertanggung jawab.

“Pastinya, pimpinan di Kejaksaan Lubuk Pakam harus bertanggungjawab jawab atas adanya perlakuan khusus dengan tidak diborgolnya terdakwa Diamanta,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa yang bertugas di Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Lamria Sianturi ketika dikonfirmasi awak media mengenai tidak diborgolnya terdakwa mengatakan agar membuat laporan resmi.

“Silahkan membuat laporan resmi. jika sudah ada laporan itu maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil jaksa jaksa yang dimaksudkan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. (Tim)

Berita Terkait

FA AGAS JAYA 88 Hamparan Perak Raih Peringkat Nasional Dalam Event Grassroots Indonesia National Series 2024 U/10
Korban kebakaran Bagan Deli : Rindu ini terobati saat Sang Pejuang Dhuafa dan KSJ. Hadir
Gerakan Menulis Al-Qur’an Sebagai Aksi Bela Negara sekaligus Nutrisi Hati Warga Binaan di Lapas Perempuan Bandung
Transparansi dan Objektivitas, Kakanwil Pimpin Langsung Uji Kompetensi Pengisian Jabatan di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi
KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan
Sambangi Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Theo Adrianus Kalapas Narkotika Samarinda Lakukan Kordinasi Ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda
KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan
Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

BPJN 35 tanggap tentang penanganan banjir di desa kuning I

Rabu, 25 Des 2024 - 17:45 WIB

ACEH TENGGARA

Ugl Aceh Tembus 325 mahasiswa/siswi penerima beasiswa Kip Thn 2024

Senin, 23 Des 2024 - 13:04 WIB