Gebuk Penambang Ilegal, Tokoh Adat Papua Goliat Megesuk Minta Kapolda Papua Barat Tegas dan Tertibkan

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:34 WIB

6026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat — Tokoh Adat Papua Barat, Goliat Megesuk mengatakan sangat prihatin dengan maraknya penambangan emas ilegal yang berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungkuan hidup termasuk kearifan lokal setempat.

“Saya meminta Pak Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir untuk segera menindak tegas dan membersihkan para pelaku penambang ilegal yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat adat. Bahkan, tindakan penambangan ilegal sangat merugikan masyarakat ulayat adat, masyarakat dan negara” ujarnya di Papua, Kamis (20/6/2024).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 penambangan pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan ilegal juga berakibat fatal terhadap kerusakan ekosistim lingkungan hidup bahkan pemulihannya membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang sangat lama, tegasnya.

Kami sebagai pemilik tanah ulayat adat, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri dan tegas untuk membersihkan dan menggebuk pelaku kejahatan penambang ilegal tersebut.

Pada prinsipnya, kami dan masyarakat sangat mendukung kegiatan-kegiatan investasi dan korporasi yang melakukan kegiatan bisnis dalam bentuk apapun di Papau Barat dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Niat kami sangat jelas dan terukur yakni melindungi tanah, lingkungan dan masyarakat agar taraf hidup masyarakat sejahtera, terbuka lapangan kerja untuk masyarakat asli Papua dan lingkungan hidup terjaga dengan baik, tutupnya.

Berita Terkait

Hisense Group Merilis Laporan ESG 2023
Marlia Rezeki Santoso: Kepedulian Permusdan Medan untuk Sesama
Lantik 87 Pejabat Struktural, Kakanwil Sumut : “Jadilah Pemimpin Perubahan”
Rutan Pangkalan Brandan Berikan Remisi ke 321 Narapidana di Hari Kemerdekaan
Kalapas Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan
Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Hariaty: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda NKRI Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Aceh
Peduli Sesama, Klinik Rutan Bangil Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Peringatan Hari Pengayoman Ke-79

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:55 WIB

Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:09 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:18 WIB

Gawat..!! Di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bergentayangan

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:03 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:46 WIB

HUT Ketua Presidium FPII Gelar Acara Jurnalis Berbagi Kaum Duafa dan Anak Jalanan

Berita Terbaru