DPP SPKN Surati BKD Provinsi Riau Terkait Kegiatan Perjalanan Dinas Dan Makan Minum Dimasa Pandemi Covid -19 Diduga “Fiktif”

WARTA PERUBAHAN MEDAN

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 15:53 WIB

6022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidartas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melayangkan surat konfirmasi kepada Satuan Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, atas dugaan penyimpangan pada kegiatan Perjalanan dinas dan anggaran Makanan dan minum pada masa Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020-2021.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans mengatakan, kami selaku Sosial kontrol, melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Prov Riau, dengan Surat Nomor : 030/Konf-DPP-SPKN/VII/2024, tanggal 15 Juli 2024, terang Romi Frans, Senin (15/7/2024) di Pekanbaru.

Dikatakan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, berdasarkan informasi dan penelusuran tim SPKN, diduga kuat, beberapa kegiatan  perjalanan dinas, belanja makanan dan Minuman serta Belanja biaya Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau TA.2020/2021 yakni pada masa Pandemi Covid-19 diduga kuat telah melanggar Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau, terang Romi Frans.

Kami mencurigai adanya kegiatan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota sementara pada masa Covid jelas sesuai aturan tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun termasuk kegiatan makan minum rapat. “Begitu juga dengan adanya anggaran Beasiswa belajar, ini siapa penerimanya. Khusus kegiatan Perjalanan dinas, kemana dimana, mana bukti kegiatan dimaksud,” kata Romi.

Berdasarkan data yang kami peroleh, untuk anggaran Pejalanan Dinas dan sejenisnya tahun 2020 mencapai Rp12.925.007,481.- Begitu juga dengan Anggaran Makanan dan Minuman pada tahun yang sama mencapai Rp2.016.560.000. Uraian item kegiatan dimaksud telah kami lampirkan pada surat konfirmasi kami, papar Sekjen DPP-SPKN.

Dikatakan Romi Frans, kita ketahui bersama, bahwa pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah jelas-jelas melarang segala kegiatan. Baik melalui PERGUG maupun Peraturan Pemerintah, bahwa seluruh kegiataan Perjalanan dinas ditiadakan, bahkan kegiatan tatap muka di larang, ucap nya.

Informasi yang kami himpun serta hasil investigasi tim DPP-SPKN, dari beberapa jenis kegiatan dimaksud dalam pelaksanaan dilapangan tidak dilaksanakan. Tetapi anggaran digelontorkan, terang Romi Frans.

Terkait hal tersebut, DPP-SPKN tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Selanjutnya DPP- SPKN, meminta klarifikasi dokumen kegiatan dengan keterangan yang valid. Sebagaimana diatur dalam Undang-undan Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIT), sebutnya.

Perlu kami sampaikan kata Romi Frans, jenis kegiatan yang baru kami konfirmasi baru sebahagian kecil, masih banyak lagi kegiatan yang belum kami sampaikan pada surat pertama itu. Kami menunggu jawaban dari pihak BKD Riau, dan tidak kemungkinan kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum, tegas Romi Frans. (aris)

Berita Terkait

Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Terbit, Anggota Watimpres Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi Harap Dijadikan Mata Pelajaran
Management Cafe Rb-One Peringati HUT-RI Ke-79 Secara Daring
Bebas dari Tuduhan, Pengacara Tumirin Sampaikan Terima Kasih pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan
BREAKING NEWS: Gerindra Rekomendasi Dr. H. Said Mulyadi S.E., M.Si dan Saiful Anwar untuk Pilkada Pidie Jaya
BREAKING NEWS – Gerindra Resmikan Dukungan untuk Paslon Suhaidi-Maliki Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice
Ketua Ndaru Ndrek Guru Aceh Dikukuhkan Di Jakarta
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:55 WIB

Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:09 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:18 WIB

Gawat..!! Di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bergentayangan

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:03 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:46 WIB

HUT Ketua Presidium FPII Gelar Acara Jurnalis Berbagi Kaum Duafa dan Anak Jalanan

Berita Terbaru