Divonis 14 Bulan, Terdakwa Tumirin Langsung Ajukan Banding

WARTA PERUBAHAN MEDAN

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 00:50 WIB

6023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Terdakwa Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan setelah divonis Hakim Pengadilan Negeri Medan 1 tahun 2 bulan penjara karena menggunakan surat palsu.

” Kami mengajukan banding pak hakim,” ujar Sartika Dwi,SH selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin setelah Majelis Hakim PN Medan diketuai Efrata Tarigan memvonis Tumirin 14 bulan penjara.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut Tumirin 2 tahun penjara menyatakan pikir- pikir.

Menurut Sartika, putusan hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terdakwa dan hanya menguntungkan saksi pelapor.

” Kita sangat keberatan atas putusan hakim tersebut sehingga kami langsung mengajukan banding,” ujar Sartika kepada awak media usai sidang, Kamis ( 20/6/2024) sore

Selain itu,kata Sartika Dwi,SH dan Rahmat Junjungan Sianturi, SH putusan Majelis Hakim yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu sangat aneh tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.

” Putusan itu sangat aneh dan kita keberatan sehingga kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Sartika Dwi, SH kepada awak media, seusai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan beranggotakan hakim Haogoaro Waruwu dan Arfan Yani memvonis Tumirin, warga Jalan Kapten Sumarsono Medan 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (20/6/2024)

Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu( pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal

Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya ( atau pembandingnya) mana asli atau palsu.

Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal ( Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu.Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu

Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut

Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.

Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .

” Semua saksi yang dihadirkan JPU diluar saksi fakta,” ujar pengacara santik itu.

Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan

Divonis

Sebelumnya Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland

Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland. Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah.l lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum (red)

Berita Terkait

Tangan Tangan Terampil WBP Lapas Perempuan Bandung Memikat Kadivmin Kumham Banten
Petugas Lapas Narkotika Samarinda Jadi Atlet Gulat PON XXI Aceh-Sumut 2024
Lapas Perempuan Bandung Tak Luput dari Razia Tim Satopatnal Kanwil Kemenkumham Jabar
Morning Meeting Kalapas Yekti: Tekan Kepatuhan dan Kedisiplinan di Lapas Perempuan Bandung
30 Ribu Tamu Diprediksi Padati SUSU pada Penutupan PON, Sejumlah Ruas Jalan Akan Ditutup
Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu
Cegah Ganguan Kamtib dan Pastikan Bebas Halinar, Lapas I Medan Malam Malam Gelar Razia Insidentil Dadakan
Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:55 WIB

Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:09 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:18 WIB

Gawat..!! Di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bergentayangan

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:03 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:46 WIB

HUT Ketua Presidium FPII Gelar Acara Jurnalis Berbagi Kaum Duafa dan Anak Jalanan

Berita Terbaru