Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, Achmad Ilham Serukan Dengan Tegas Kepada Kepolisan Tangkap H. Longkeng

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:39 WIB

6027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Achmad Ilham, SH, MH, CPL mengungkap keterangan palsu di sidang perdata No. 233 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait skandal tanah Barombong.

Selaku kuasa hukum atas kliennya Ishak Hamzah, Achmad Ilham menjelaskan telah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata No.233, bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara tanah adat C1 bukanlah tanah Ex Verponding.

“Hal itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007. Dimana blok tersebut itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 dan bukanlah tanah berasal dari Ex Verponding sebagaimana yang didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat ATR/BPN Kota Makassar,” terangnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah juga menjelaskan bahwa Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) Sulselbar, sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988 Drs Laode Kadir bahwa instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di Kampung Barombong No.61 adalah tanah adat bukan Ex Verponding. Dengan demikian, harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata No.233 dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Ipeda yang memiliki buku induk tentang status tanah Kampung Barombong No.61.

Lanjut, Adapun keterangan H. Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait pidana yang dijalani oleh Muhksin, Ilham mengatakan bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Day Djamalu memperoleh tanah itu dari Willi Songkoa alias Wijaya.

Sedangkan keterangan H. Longkeng pada perkara A Quo 233 tahun 2023 yang dimana keterangannya pula dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari Ex Verponding atas nama Oesong Hoang,” urai Achmad Ilhan saat ditemui awak media ini di Kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Jum”at (14/06/2024).

Achmad Ilham juga menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera menangkap H. Abd Rasyid alias H. Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli Waris Ishak Hamzah (anak kandung Hamzah Daeng Taba) di persidangan.(*Rz)

Berita Terkait

Jadi Narasumber, DR. Syarifuddin, S.Pd, M.Pd Ajak Orangtua Siswa Berkolaborasi Dukung Tumbuh Kembang Anak Sehat Dan Cerdas
Kompol Ismail, Kapolsek Tallo Pimpin Patroli Rutin Guna Mencegah Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN
Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-78
Taksi Online Menerobos Palang Tol Gate Bandara Tanpa Melakukan Pembayaran
Terlapor Berharap Adanya Keadilan Dan Transparansi di Polsek Manggala
Orang Tua MUQHNY AINI ATJO,Evi Andriani Kecewa, Anaknya yang Lulus di SMK 4 Makassar Dinyatakan Tidak Lulus oleh Pihak Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 20:12 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut

Minggu, 1 September 2024 - 17:00 WIB

Fun Bike Ceria dan Senam Sehat Bersama Rindam V Brawijaya

Minggu, 1 September 2024 - 12:29 WIB

Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Theo Adrianus Hadiri Lepas Sambut Kalapas Tenggarong

Minggu, 1 September 2024 - 11:19 WIB

Komitmen Peningkatan Layanan, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Saksikan Serah Terima Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:27 WIB

Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 12:49 WIB

Program Pembinaan di Lapas Labuhan Bilik Mendapat Pujian dari Kanwil Kemenkumham Sumut

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:27 WIB

Kunjungan Tim Divisipas Kemenkumham Sumut: Lapas Labuhan Bilik Aman dari Halinar

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:38 WIB

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi Fernando Sianturi Hadiri Pisah Sambut di Rutan Tarutung

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Untuk Gubernur Aceh ke Depan, Anak Muda Dukung Mualem-Dek Fad

Senin, 16 Sep 2024 - 02:06 WIB