Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:15 WIB

6015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sikap  tidak berjiwa besar kini tampaknya jadi tontonan hangat pasca usainya Pilkada Gunernur di Provinsi Aceh.

Butut dari kekalahan, para saksi dari Palon Gubernur dan wakil Gubernur no urut 01 di Aceh Utara, melakukan penolakan untuk menandatangani tangani berita acara rekapitulasi suara,

Hal itu dibenarkan oleh Teuku Muhammad Nurlif, dalam konferensi Persnya  yang di gelar Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu 30 November kemarin.

Kata Nurlif , Para saksi kecamatan itu menolak meneken keputusan PPK terutama terkait rekapitulasi suara. Karena mereka tidak diberikan formulir keberatan,  walaupun telah diminta kepada PPK. Padahal itu adalah hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara, sesuai tugas fungsi dan wewenangnya, Tutupnya.

Insiden penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh para saksi nomer urut 01, menarik  perhatian sejumlah pengamat Plitik dan masyarakat Aceh, satu dari antara ya adalah Pengamat Politik DR Usman Lamreng.

Menurut DR Usman Lamreng, Minggu (01/11/24), kepada media ini menuturkan, Sikap penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh sejumlah saksi, merupakan peristiwa yang kurang baik untuk ditiru.

Hasil pelaksanaan pemilu dan pilkada sering memunculkan protes dan ketidakpuasan pasca pencoblosan. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, Jelas Usman.

Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada sudah diakomodasi melalui saluran hukum yang tersedia, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan pilkada.

Sambung Usman, Sebagai pengingat, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, baik pemilihan legislatif maupun presiden, tersedia mekanisme untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

” Masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa kurang puas dengan Penyelenggara atau lawan tanding disana tempatnya dimana keputusan MK sangat mengikat, tapi kalau dilakukan perlawanan dengan tidak terpuji, itu merusak citra diri, dari calon yang dijagokan, akan meninggalkan rekam jejak yang tidak baik untuk anak bangsa “, Jelas Usman Lamreng.

Lanjutnya, MK adalah jalur hukum yang disediakan bagi individu atau kelompok untuk mencari kepastian hukum. Mencari keadilan melalui jalur hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga siapa pun berhak menggunakan mekanisme ini asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Misalnya, ketika hasil pemilu atau pilkada dianggap bermasalah, seperti adanya dugaan kecurangan, intimidasi, teror, manipulasi suara, atau masalah lainnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum. Membangun opini saja tidak cukup; semua upaya hukum harus mengikuti saluran dan mekanisme yang telah diatur undang-undang, Tutup pengamat kawakan Aceh itu.(*)

Berita Terkait

Sapda Knpi Aceh di kabupaten Aceh tenggara
Sekda Agara Polisikan Akun Facebook Amar Handal Atas Pencemaran Nama Baik
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh, PW IWO Aceh Ucapkan Selamat
Abi MUDI Deklarasikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh
Sebanyak 58 mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh resmi di-yudisiumkan
Kinerja APBN TA 2024 di Wilayah KPPN Kutacane sampai dengan Triwulan III Mengalami Pertumbuhan
Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Akan Dilaporkan Kepolisi

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 22:00 WIB

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Rabu, 27 November 2024 - 23:28 WIB

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024

Kamis, 21 November 2024 - 08:33 WIB

Sudah Jelas Dilarang Ngotot Digunakan, Setelah itu teriak di Curangi, Hallo Kawan…

Rabu, 6 November 2024 - 03:20 WIB

PBB Resmi Deklarasi Dukung AMIN, Tarmizi Intruksikan Seluruh Kader Menangkan AMIN

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:57 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:48 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Kamis, 26 September 2024 - 05:33 WIB

Visi Misi Muzakir-Fadhlullah Cakup Nilai Keislaman dan Adat Budaya Aceh

Kamis, 26 September 2024 - 04:53 WIB

Penyampaian Visi – Misi Mualem Dek Fad Lebih Unggul

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sapda Knpi Aceh di kabupaten Aceh tenggara

Rabu, 4 Des 2024 - 19:39 WIB