Tapaktuan – Penyampaian visi dan misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di depan para anggota DPRK telah selesai dilakukan. Dari 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan hanya pasangan calon nomor 2 H Mirwan – H Baital Mukadis yang memiliki misi memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR).
Hal ini menunjukkan bahwa paslon Manis nomor urut 2 bertekad agar sumber daya alam (SDA) pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat dikelola dengan maksimal untuk kesejahteraan rakyat.
“Kita tidak bisa mempungkiri bahwa daerah kita sangat kaya akan sumber daya pertambangan seperti emas, tembaga hingga biji besi dan lain-lainya. Namun, selama ini rakyat kita hanya menjadi penonton di tengah kayanya sumber SDA di Aceh Selatan tercinta. Padahal jika pemerintah daerah memiliki itikad baik untuk memajukan daerah dan mensejahterakan rakyat, maka pemerintah harus menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR), sehingga kekayaan alam kita di sektor pertambangan dapat dikelola dengan baik berbasis kerakyatan,” ungkap juru bicara Aceh Development Club (ADC) Ozy Riski, SE kepada media, Rabu 25 September 2024.
Dia juga mengatakan, jangan sampai lagi istilah “buya lam krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki terus melegenda di bumi pala”, untuk itu diperlukan pemimpin yang berani, punya akses yang kuat ke pemerintahan pusat, dan tentunya pemimpin yang memiliki itikad baik untuk mensejahterakan rakyatnya.
“Jangan seperti yang terjadi di Paya Ateuk kecamatan Pasieraja dan beberapa daerah lainnya di Aceh Selatan selama ini. Penambang rakyat dihentikan, perusahaan luar dibiarkan untuk ekploitasi dan menguasai sumber daya alam(SDA), kondisi ini sungguh memilukan,”ujarnya.
Jika bicara legalitas pertambangan, lanjut Ozy, pemerintah sudah menyediakan alternatif dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yakni berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, sebelum pemberian IPR dilakukan maka pemerintah daerah harus mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sehingga nanti tidak ada lagi istilah ketika masyarakat ingin mengelola hasil tambang di daerahnya justru dianggap ilegal dan harus berhadapan dengan penegak hukum. Hal ini juga sejalan dengan prinsip presiden terpilih Prabowo Subianto terkait pengelolaan pertambangan yang berbasis kerakyatan,”paparnya.
Menurut aktivis muda Aceh Selatan itu, setidaknya ada 3 (tiga) penyebab kenapa seorang pemimpin daerah tidak ingin mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) selama ini. Diantaranya, karena tidak memahami persoalan izin pertambangan rakyat(IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudian tidak memiliki akses ke pemerintah pusat terutama ke kementerian ESDM dan BKPM untuk melobi persoalan tersebut karena kebijakan penetapan WPR tersebut ada di pemerintahan pusat, belum lagi pemimpin daerah yang tidak mau ribet dengan persoalan rakyat.
Lanjut Ozy, faktor lainnya yang membuat pemimpin daerah tidak berani mengusulkan WPR, karena adanya hubungan atau keterikatan tertentu dengan perusahaan tambang, misalkan apakah itu adanya kontribusi pembiayaan perusahaan tambang dalam pemenangan pilkada hingga kemungkinan adanya pemberian tertentu oleh perusahaan tambang kepada sang kepala daerah.
Pada dasarnya, memang kita tidak anti dengan investasi, namun kepentingan rakyat tetap harus diutamakan daripada kepentingan perusahaan tambang.
“Jika bicara kesehatan dan lingkungan hidup, pada dasarnya pertambangan rakyat jauh lebih baik karena garapannya tidak seluas perusahaan tambang yang mencapai ratusan hingga ribuan hektar selama ini. Mengenai teknologi agar ramah lingkungan saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutangan juga sudah menyediakan alternatif pengelolaan tambang rakyat yang ramah lingkungan tanpa merkuri yang lebih juga lebih ekonomis, tinggal lagi pemerintah daerah melakukan fasilitasi pembinaan kepada masyarakat dan sebagainya,”
Ozy juga menyebutkan, selama adanya perusahaan tambang di Aceh Selatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan rakyat masih relatif sangat minim. “Ditetapkannya WPR dan difasilitasinya perizinan pertambangan rakyat akan menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan. Sudah saatnya masyarakat kita merdeka atas sumber daya alam dan produktif dalam pengelolaannya,”pungkasnya.