ICMI Aceh dorong semua Ormas Islam untuk Tolak Ketentuan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:16 WIB

6029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 8/8/2024 – Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengecam pemberlakuan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Selain itu, ICMI Aceh juga mendorong semua Ormas Islam untuk menolak ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi di sekolah.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu bersifat liberal, seluler, dan kapitalisme. Ketentuan ini seperti melegalkan zina dan tidak cocok untuk kita di Aceh yang mengedepankan Syariat Islam.

“Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan Ormas Islam untuk menolak dan menguji materil (judicial review) ketentuan itu ke Mahkamah Agung”, ungkap Saifuddin Rasyid, Bendahara ICMI Aceh, Dosen UIN Ar-Raniry yang juga Imam Besar Masjid Tungkop Aceh Besar.

Pernyataan di atas mengemuka sebagai pada rapat kamisan (rapat kamis sore) Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh yang dipimpin oleh Ketua (Dr Taqwaddin) didampingi Sekretaris (Prof Rajuddin) dan dihadiri oleh Sekretaris Penasihat serta puluhan Pengurus Wilayah. Rapat Kamis sore ini dilaksanakan di Kuala Village Restorant, Jln Syiah Kuala, Banda Aceh.

Prof Rajuddin, Sekretaris ICMI Aceh yang juga Ahli serta Subspecialis Kesehatan Reproduksi menyatakan ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi bagi anak sekolah adalah tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila. Begitu pula halnya dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah adalah ketentuan “aneh”yang seakan melegalkan zina. Ketentuan ini sangat sekuler. Tidak sesuai dengan budaya bangsa kita”. Kecam Guru Besar USK yang juga Dokter Ahli Kandungan pada RSUZA.

Beberapa tokoh perempuan yang juga Pengurus ICMI Aceh menyampaikan pendapat mengecam keras lahirnya regulasi tersebut.

“Kita prihatin dan miris dengan klausul tersebut. Mau dibawa kemana generasi ini. Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai Syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut”, kecam Naimah Hasan, Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI.

Selain kecaman di atas, Dr Agustin Hanafi menyampaikan beberapa solusi yaitu semua warga masyarakat harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita.

Pengawasan orang tua harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja. “Hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan sex bebas.

Selain peran orang tua, tentu saja peran para guru juga mempengaruhi sikap tindak para remaja dalam kaitannya dengan pergaulan yang menjurus ke sex bebas”, ungkap Ahli Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry.

Mengakhiri rapat, Ketua MPW ICMI Aceh, meminta semua Pengurus ICMI baik pada tingkat wilayah maupun daerah kabupaten/kota agar berkolaborasi dengan berbagai Ormas Islam untuk menggalang kebersamaan guna sama-sama memahami potensi sekulerisasi dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. “Saya khawatir akan rusaknya generasi kini dan masa depan dengan adanya ketentuan-ketentuan produk Omnibus Law seperti itu”. Tutup Dr Taqwaddin yang juga Wakil Ketua Pimpinan Muhammadiyah Aceh.

Berita Terkait

Sudah Jelas Dilarang Ngotot Digunakan, Setelah itu teriak di Curangi, Hallo Kawan…
PBB Resmi Deklarasi Dukung AMIN, Tarmizi Intruksikan Seluruh Kader Menangkan AMIN
Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad
Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah
Visi Misi Muzakir-Fadhlullah Cakup Nilai Keislaman dan Adat Budaya Aceh
Penyampaian Visi – Misi Mualem Dek Fad Lebih Unggul
Mualem – Dek Fad Akan Bangun Pusat Manasik Haji Terbesar di Asia Tenggara
Akademisi Unaya: Visi Misi Bustami Tidak Mencerminkan Komitmen Melanjutkan Perjuangan Tu Sop

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:19 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Kamis, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 08:26 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun

Sabtu, 16 November 2024 - 21:59 WIB

Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Kamis, 14 November 2024 - 17:52 WIB

Polda Sumut Sebar Ratusan Personel di Seluruh Venue Aquabike Jetski Danau Toba 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:18 WIB

Program Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Pematang Siantar Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Selasa, 12 November 2024 - 07:36 WIB

Kenang Jasa Para Pahlawan, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Minggu, 10 November 2024 - 19:01 WIB

Rutan Kelas Pangkalan Brandan Ikuti Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data RKT RB B12

Berita Terbaru