BITUNG – Humas Polres Bitung – Kolaborasi Tim 2 dan Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan Pengungkapan dan Penangkapan pelaku TP. Kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 76 C UU 35/2014, Minggu 6/4/2025,
Waktu penangkapan pada Hari Minggu 06/4/2025 Pukul 15:30 wita. Lokasi Penangkapan Di rumah keluarga pelaku di Kel.Wangurer Kec.Girian Kota Bitung.
Identitas Korban
Lelaki Renaldy rahman, Umur 15 tahun, Pekerjaan Pelajar, alamat kec. Girian Kota Bitung.
Identitas Pelaku
Lelaki AK Alias Anwar, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Tiada, Alamat Kel.Girian weru 2 Kec.Girian Kota Bitung
Kronologis kejadian,
Pada hari sabtu 05/4/2025 sekitar Pukul 15:30 Wita, pada saat pelaku dan istrinya perempuan Nadia Putri kabangung, sedang duduk bersama-sama dengan teman2 pelaku sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, kemudian korban datang dan bergabung mengkonsumsi miras dengan teman-teman pelaku, saat itu korban dan istri pelaku sedang bercerita sehingga pelaku menjadi cemburu dan tiba-tiba pelaku mencabut pisau yg sudah di selipkan di pinggangnya kemudian langsung menikam korban namun sempat di tangkis oleh korban selanjutnya korban sempat terjatuh di tanah, sehingga pelaku menikam paha kiri korban sebanyak 1x, selanjutnya pelaku kembali menikam korban namun sempat di tahan oleh teman-teman pelaku sehingga korban berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bitung.
Pelaku di amankan Tim2 dan Tim 1 patroli Tarsius presisi, Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lanjut.
Barang Bukti yang diamankan
-1 (satu) buah pisau penikam yg terbuat dari besi putih dengan gagang pisau terbuat dr alumunium.
Motif,
– cemburu terhadap korban dan
– pelaku sudah dalam keadaan mabuk.
pelaku adalah residivis kasus Sajam dan pernah di tahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022.
Pada saat di lakukan Penangkapan terhadap pelaku berjalan dengan baik dan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Bitung dan diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Humas Polres Bitung,
(****).