BITUNG – Humas Polres Bitung – Seorang ABK berinisial A (27 tahun) diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung karena tertangkap tangan mengedarkan Narkotika jenis Shabu, Selasa 25/3/2025.
Berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 25 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, bahwa ada seorang Lelaki yang diduga Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Narkotika yang diduga Jenis Shabu, di Kel. Bitung Timur Kota Bitung, tepatnya di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung.
Mendapat informasi tersebut Tim, Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H, bersama Tim langsung melakukan pendalaman informasi tersebut dan diperoleh Informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial A yang bekerja sebagai ABK.
Tim langsung bergerak menuju depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung dan berhasil mengamankan pelaku, pada saat dilakukan Penggeledahan Tim menemukan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu, yang dibungkus dengan Tissue dan disimpan pada Saku Celana sebelah Kanan, kemudian Tim melakukan Interogasi terhadap pelaku, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut diperoleh dari seoran lelaki berinisial i yang bekerja sebagai buruh Imbang, di Sangkulirang Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim, saat Kapal tempat pelaku bekerja berlabuh disana.
Adapun 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu, dibeli pelaku dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Kasat, Resnarkoba Polres Bitung ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai keterangannya Pelaku sudah 2 (dua) kali membawa Narkotika diduga Jenis Shabu dari Sangkulirang Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim dengan tujuan Kota Bitung, namun aksinya yang kedua kali berhasil diungkap dan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung.
Adapun Identitas pelaku yang diamankan :
-lelaki : A, Umur : 27 Tahun, Pekerjaan : ABK (Anak Buah Kapal), Alamat Kab. Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.
Waktu Penangkapan :
Selasa, 25/3/2025, pukul 12.00 Wita, tepatnya di Depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Jln. Ir. Soekarno Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung.
Barang Bukti yang diamankan :
-1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu – Shabu seberat. -1 (satu) Lembar Tissue Bekas, -1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009.
Undang-undang tentang narkoba jenis shabu-shabu di Indonesia diatur dalam: Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
UU ini mengatur tentang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, termasuk:
Pengertian dan jenis narkoba Larangan penggunaan, penyimpanan, dan distribusi narkoba. Rehabilitasi dan reintegrasi bagi pengguna narkoba
Sangsi, bagi pelanggaran UU tentang narkoba jenis shabu-shabu adalah:
1. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
2. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000 bagi pengguna narkoba
3. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 bagi pengedar narkoba.
Instansi yang berwenang untuk menangani masalah narkoba adalah:
1. Badan Narkotika Nasional (BNN)
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
4. Pengadilan Negeri
Ditambahkan lagi bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu – Shabu di Kota Bitung. Sulawesi Utara Sulut,
Humas Polres Bitung
(****)