Diduga, Sudah Dua Kali Awak. Media Mendatangi Kantor Imigrasi Untuk Konfirmasi Dugaan ABK Asing Ber-KTP Indonesia, Tak Kunjung Ditemui Kepala Imigrasi, Bitung Sulawesi Utara Sulut.

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:03 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Wartaperubahan Online, Bitung – Sejumlah wartawan yang berupaya mengonfirmasi dugaan kepemilikan KTP Indonesia oleh 20 Anak Buah Kapal (ABK) KM Samudra Atlantik, yang diduga warga negara asing, mengalami kendala dalam mendapatkan klarifikasi dari pihak Imigrasi Bitung, Hingga dua kali mendatangi kantor Imigrasi, para wartawan belum berhasil menemui pejabat terkait. Sab, 08/03/2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dalam operasi maritim yang dipimpin Dandim 1310/Bitung, ditemukan bahwa para ABK tersebut memiliki KTP Indonesia namun tidak memahami Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan dokumen kependudukan, yang seharusnya menjadi ranah pengawasan Imigrasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu gabungan wartawan Online Sufaldi Tampilang, menjelaskan bahwa mereka telah berusaha meminta waktu untuk wawancara resmi, namun hingga kedatangan kedua kalinya, pihak Imigrasi belum memberikan tanggapan.

Padahal para wartawan sudah mengantongi siapa nama pegawai Imigrasi Bitung yang hadir di kejadian tersebut, tapi sayangnya pegawai Imigrasi Bitung tersebut tidak mau menemuinya.

“Kami hanya ingin meminta klarifikasi terkait dugaan ini, tetapi hingga saat ini belum ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan,” ujarnya.

Ketidakhadiran pihak Imigrasi untuk memberikan penjelasan memicu pertanyaan besar dikalangan publik.

Pasalnya, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dan potensi ancaman tenaga kerja asing ilegal di sektor perikanan.

Muzaqir Boven, mantan Staf Pelayanan Publik Pemkot Bitung, yang sebelumnya menyoroti kasus ini, turut menyayangkan sikap tertutup instansi terkait.

“Seharusnya ada transparansi. Jika benar ada dugaan penyalahgunaan KTP oleh warga negara asing, maka harus ada tindakan tegas dari aparat terkait, termasuk Imigrasi,” tegasnya.

Publik kini menunggu sikap resmi dari pihak Imigrasi terkait polemik ini. Apakah benar terjadi pelanggaran dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi ABK asing, atau ada faktor lain yang melatarbelakangi temuan ini ?

Kami dari gabungan para Media Online pun masih berupaya mendapatkan kejelasan dari instansi yang bertanggung jawab.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta KUHP, ada beberapa pasal yang relevan dengan kasus pembuatan KTP palsu untuk negara asing:

Pasal Relevan
1. Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2006 : “Setiap orang yang dengan sengaja membuat, memiliki, atau menggunakan dokumen kependudukan palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

2. Pasal 263 KUHP : “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

3. Pasal 264 KUHP : “Barang siapa menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Sangsi
Pembuatan KTP palsu untuk negara asing dapat menghadapi sangsi:

1. Pidana penjara : Maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.

2. Denda : Maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) berdasarkan Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2006.

3. Pembatalan dokumen : Dokumen kependudukan palsu dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Pengusiran : Orang asing yang menggunakan KTP palsu dapat diusir dari wilayah Indonesia.Dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta KUHP, ada beberapa pasal yang relevan dengan kasus pembuatan KTP palsu untuk negara asing:

Pasal Relevan
1. Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2006: “Setiap orang yang dengan sengaja membuat, memiliki, atau menggunakan dokumen kependudukan palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

2. Pasal 263 KUHP : “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

3. Pasal 264 KUHP: “Barang siapa menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Sangsi
Pembuatan KTP palsu untuk negara asing dapat menghadapi sangsi:

1. Pidana penjara Maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.
2. Denda: Maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) berdasarkan Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2006.
3. Pembatalan dokumen: Dokumen kependudukan palsu dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Pengusiran: Orang asing yang menggunakan KTP palsu dapat diusir dari wilayah Indonesia.

Redaksi,,

Berita Terkait

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK. MH Sidak Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan.Sulawesi Utara Sulut,
Dua Orang nelayan asal Lembeh hilang selama empat hari saat melaut, ditemukan di laut Bacan Ternate, Maluku Utara,
Genderang Perang Sudah Di. Tabuh, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung Tak Beri Ruang Bagi Pengedar Narkotika Bermain Di. Kota Bitung. Sulawesi Utara,
Pelepasan Tim Mudik 2025 Transmedia, Pemudik Diimbau Istirahat Jika Lelah. DIVISI HUMAS POLRI,
Polres Bitung Melaksanakan Bakti Sosial Bagi Warga bantaran Kali Yang Terdampak Banjir.
Menyoroti Dugaan Praktik Kecurangan Dalam Bisnis BBM Ilegal Yang Melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) Dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS). Sulut,
Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung, Membantu Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir
Pohon Tumbang Di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Menimpah Rumah Warga.

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK. MH Sidak Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan.Sulawesi Utara Sulut,

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:57 WIB

Dua Orang nelayan asal Lembeh hilang selama empat hari saat melaut, ditemukan di laut Bacan Ternate, Maluku Utara,

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:15 WIB

Pelepasan Tim Mudik 2025 Transmedia, Pemudik Diimbau Istirahat Jika Lelah. DIVISI HUMAS POLRI,

Senin, 24 Maret 2025 - 16:01 WIB

Polres Bitung Melaksanakan Bakti Sosial Bagi Warga bantaran Kali Yang Terdampak Banjir.

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:48 WIB

Menyoroti Dugaan Praktik Kecurangan Dalam Bisnis BBM Ilegal Yang Melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) Dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS). Sulut,

Minggu, 23 Maret 2025 - 05:18 WIB

Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung, Membantu Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:12 WIB

Pohon Tumbang Di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Menimpah Rumah Warga.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:02 WIB

Soroti Penganggaran BPJS, Ketua Masyarakat Adat Talaud Minta Kapolda Sulut Lidik Pj Bupati

Berita Terbaru