PT. STS Diduga Kangkangi Pemerintahan Harga Singkong 1.350 PerKg Sesuai Arahan Kementan Tidak Dipedulikan

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 21:10 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai – Pasca Pernyataan Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman di Media tanggal 31 Januari 2025 dan mengutip pemberitaan di Kompas yang berjudul ” Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp 2350 Per Kilogramnya, Petani Minta Segera Terealisasi” tidak langsung disambut baik oleh PT STS dan malah mengangkangi Instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Persoalan anjloknya harga singkong di Lampung itu pun lantas ditindaklanjuti oleh Kementrian Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman mengatakan, keputusan terkait penetapan harga singkong itu diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi petani .

Ia menegaskan, keputusan ini harus dijalankan semua pihak, baik petani maupun industri. Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, mereka akan dikenai sanksi tegas.
”Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” katanya.
Menurut dia, kebijakan impor tepung tapioka juga harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementan. ”Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” kata Amran.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun faktanya dilapangan perintah Presiden melalui Menteri Pertanian ini nyatanya tidak dituruti oleh pengusaha industri tapioka di wilayah Sumatera Utara, ” Pengusaha Tapioka Melawan Pemerintah ” sebagaimana hasil telusuran kami di beberapa pabrik sebut saja salah satunya PT. STS di Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi yang hanya mau membeli hasil panen singkong atau ubi kayu dengan harga Rp. 850,- per kilo nya. Hasil investigasi kami dilapangan dan percakapan kami dengan pihak perusahaan bahwa menurut pengusaha industri tapioka kebijakan itu hanya berlaku di Lampung dan tidak mungkin dilaksanakan di daerah Serdang Bedagai, dan kalau petani mau jual dengan harga yang ditentukan pemerintah silahkan jual kepada pemerintah saja Ucap perwakilan perusahaan yang terkesan sombong

Komisi IV DPR RI juga telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 20 Februari 2025 yang salah satu pada kesimpulannya akan mengawal harga singkong di seluruh Indonesia.
Hingga hari ini 24 Februari 2025 harga singkong atau ubi kayu di PT STS atau daerah Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai sekitarnya belum juga beranjak.

Hal ini telah membuat gusar para petani yang berharap dari hasil panen singkong atau ubi kayu di wilayah Sumatera Utara, jika perintah Presiden tidak dituruti hendak ke mana lagi mau mengadu, pada hal harga sembako semua sudah semakin meninggi. Petani merasa seakan ada angin segar meniup daun telinga karena harga yang disebutkan Mentan tadinya, namun apa daya petani jika pabrik tetap membuat harga sendiri? Kenyataannya telinga terhembus angin segar tidaklah cukup karena banyak kebutuhan yang mesti dipenuhi dengan harga pantas singkong atau ubi yang dinanti-nanti tak kunjung terealisasi. (TIM)

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK. MH Sidak Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan.Sulawesi Utara Sulut,

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:57 WIB

Dua Orang nelayan asal Lembeh hilang selama empat hari saat melaut, ditemukan di laut Bacan Ternate, Maluku Utara,

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:15 WIB

Pelepasan Tim Mudik 2025 Transmedia, Pemudik Diimbau Istirahat Jika Lelah. DIVISI HUMAS POLRI,

Senin, 24 Maret 2025 - 16:01 WIB

Polres Bitung Melaksanakan Bakti Sosial Bagi Warga bantaran Kali Yang Terdampak Banjir.

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:48 WIB

Menyoroti Dugaan Praktik Kecurangan Dalam Bisnis BBM Ilegal Yang Melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) Dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS). Sulut,

Minggu, 23 Maret 2025 - 05:18 WIB

Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung, Membantu Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:12 WIB

Pohon Tumbang Di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Menimpah Rumah Warga.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:02 WIB

Soroti Penganggaran BPJS, Ketua Masyarakat Adat Talaud Minta Kapolda Sulut Lidik Pj Bupati

Berita Terbaru