PII Banda Aceh Soroti Pelantikan Kadis Perkim Aceh Diduga Melanggar UU Keinsinyuran

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 03:49 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 10 Februari 2025 – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Banda Aceh menyoroti pelantikan Dr. T. Aznal Zahri, SSTP, MSi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pada Rabu (5/2/2025) kemarin. Menurut PII, pengangkatan Aznal di duga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran beserta turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019.

Ketua PC PII Kota Banda Aceh, Ir. Purwandy Hasibuan, ST, M.Eng, IPU, APEC.Eng, ASEAN.Eng, menjelaskan bahwa UU Keinsinyuran telah mengatur dengan jelas bahwa setiap orang yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Aturan ini juga mencakup sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggarnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2014 dan Pasal 30 PP Nomor 25 Tahun 2019.

“Lingkup Keinsinyuran melingkupi pelatihan dan pelaksanaan pendidikan, penelitian teknik/teknologi, jasa konsultasi, desain dan rancang bangun dan konstruksi, pelaksana, pengawasan, dan pemeliharaan teknis serta pembangunan, pembentukan, pengopersian dan pemeliharaan aset dengan cakupan bidang disemua ilmu keteknikan. Oleh karena itu, pengangkatan seorang Kepala Dinas Perkim yang berasal dari latar belakang nonteknik dan bukan seorang insinyur sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Purwandy, yang juga merupakan Dosen Teknik Sipil di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwandy menegaskan bahwa UU Keinsinyuran dibuat untuk memastikan bahwa praktik keinsinyuran dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai. Hal ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan dalam pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di bidang teknik.

“Pengangkatan Dr. T. Aznal Zahri sebagai Kadis Perkim Aceh, meskipun beliau memiliki kapasitas di bidang administrasi publik, sangat paradoks dengan UU Keinsinyuran. Bidang perumahan dan permukiman adalah ranah yang memerlukan keahlian teknik, terutama dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan infrastruktur,” tambah Purwandy.

PII Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali keputusan pelantikan tersebut dan memastikan bahwa setiap jabatan yang berkaitan dengan praktik keinsinyuran diisi oleh insinyur yang memenuhi kualifikasi. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan kompetensi dalam pengisian jabatan strategis, khususnya yang berkaitan dengan bidang teknik. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang komitmen kita untuk membangun Aceh yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Purwandy.

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Partai Perjuangan Aceh Gelar Buka Puasa Bersama, Prof. Marniati Ajak Kader Perkuat Kebersamaan
Kunjungi UIN dan USK, Wagub Aceh: Pemerintah Aceh Akan Utamakan Pendidikan
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:24 WIB

Kuasa Hukum Ramli Sembiring Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Penyidikan Cacat Hukum

Minggu, 23 Maret 2025 - 03:54 WIB

Tantang Polri Buktikan Tuduhan Pemerasan Rp 4,7 Miliar. Kuasa Hukum : Ini Bukan OTT Kok Bisa Satu Hari Langsung Naik ke Penyidikan.

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:32 WIB

Tingkatkan Keimanan di Bulan Suci, Lapas Perempuan Medan Terima Safari Ramadhan UINSU

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:53 WIB

Panen Raya Padi, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:51 WIB

DPP GEMAIS Laksanakan Safari Ramadhan 1446 Hijriah dan Bakti Sosial di Simalungun

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23 WIB

Pengurus DKM Masjid Jami’ Asy Syahid Sambangi Kediaman Wali Kota Depok

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:04 WIB

Rutan Balige Berbagi Berkah Ramadhan: Takjil dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Panti Asuhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:32 WIB

Pembangunan CitraLand Menciptakan Lapangan Kerja Yang Besar Bagi Masyarakat Sumatera Utara

Berita Terbaru