T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 14:46 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh-. Kembali Mencuatnya berita di media sosial, terkait kekerasan terhadap profesi jurnalistik di negeri serambi Mekah salah satu provinsi yang dikenal sangat Kuwat adat istiadat dan persaudaraannya.

Perisitiwa kekejaman tersebut menimpa seorang wartawan/jurnalis CNN Indonesia liputan kabupaten Pidie jaya, dan yang paling menyayat hati, kekerasan itu dilakukan oleh seorang oknum mantan kepala desa (Keuchik) Gampong Cot Seutui Kecamatan Ulim kabupaten Pidie jaya.

Dengan cara membabi buta didepan istri korban, yang bermula dari dalam warung hingga di seret keluar dan diinjak-injak keaspal di tonton oleh Sejumlah Warga di Gampong Sarah Mane Kecamatan Meurah Dua, Oknum Mantan Keuchik Gampong Cot Seutui tersebut, Diduga melampiaskan amarahnya terhadap wartawan CNN Indonesia liputan Pidie jaya itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran, memberitakan terkait persoalan Gampong Cot Seutui dan Tetang kondisi polindes Gampong dimaksud, sehingga oknum Keuchik tersebut, menganggap korban telah berani membangun resiko dan akibatnya, dari pemberitaan itu.

“Oknum Kepala desa (Keuchik) tersebut, bertindak dengan sangat arogansi, hingga membentak mengancam dan meminta kepada istri korban, untuk membuat video permintaan maaf terhadap dirinya dan kepala polindes yang pernah di beritakan oleh korban, bahkan juga oknum Keuchik tersebut, melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun dan akan mempersoalkan wartawan itu.

Kasus pelecehan profesi terhadap wartawan CNN Indonesia di Pidie jaya membuat T.Muhammad Raja Wartawan Pasee yang juga Pimpinan Redaksi Tumpasaceh.com dan Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (Pwr i Aceh Utara) Mengecam keras, terhadap tindakan, perbuatan dan kekerasan yang terkesan main hakim sendiri Oknum tersebut.

Ia menegaskan, siapapun tidak bisa menghalang-halangi tugas Insan Pers di Negara Republik Indonesia ini, apalagi melakukan tindakan kekerasan demikian rupa.” Karena tugas Insan Pers itu, telah dimenjamin dan dilindungi oleh undang-undan negara, serta kemerdekaan Insan Pers telah di atur dalam undang-undang dasar Pancasila tahu 1945. No 40 tahun 1999 tentang Pers.”Ujar T.M.Raja.

Tambahnya, perlu di ketahui bersama, baik instansi pemerintah maupun swasta dan TNI- Polri. “Para Insan Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang berkaitan dengan kepentingan ummat. “Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan terkait pemberitaannya, di hadapan hukum. dan wartawan itu mempunyai Hak Tolak, ketika ia di hadapkan kelembaga hukum.

Maka, sangat disayangkan perbuatan oknum Keuchik Gampong Cot Seutui Kecamatan Ulim itu, yang melakukan perbuatan dan tindakan menghakimi sendiri, yang menjadi Korbannya, adalah seorang Wartawan CNN Indonesia bertugas di kabupaten Pidie jaya, yang seharusnya di lindungi dan dijadikan mitra untuk publikasi kemajuan desa.

T.Muhammad Raja, Meminta mantan oknum Keuchik Gampong Cot Seutui Kecamatan Ulim tersebut, harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang mencoreng kebebasan pers. dan Ia juga meminta agar pihak Kepolisian wilayah jajaran Polda Aceh dan polres Pidie jaya, untuk mempertegaskan sosialisasi terkait peluanggaran-pelanggaran hukum pidana KUHP.

Dan Hukum pidana Korupsi dana desa, yang kerap menimpa para oknum-oknum Keuchik di  Aceh, yang di akhir jabatan para Keuchik, ujung-ujungnya masuk penjara.

Pihak Lembaga hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang memiliki kekuasaan memegang peranan hukum di wilayah provinsi Aceh, wajib melakukan evaluasi dan sosialisasi hukum terhadap masyarakat, dan terutama kepada para Keuchik-keuchik Gampong.” Sebut. T.M.Raja.

Karena selama ini, cukup banyak terlihat para Keuchik Gampong di wilayah provinsi Aceh, yang terkesan elergi ketika datang awak Media  kegampong untuk meliput berita, dan juga tidak sedikit para Keuchik Gampong di Aceh yang menyepelekan tugas dan fungsi awak media/Wartawan ketika turun kedesa.

“Maka, Kita Sangat berharap kepada pihak kepolisian jajaran wilayah hukum Polda Aceh, mampu memberikan perlindungan terhadap Insan Pers yang bertugas.”Langkah dan tindakan itulah, yang masih sangat  krusial dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terhadap wartawan di masa yang akan datang.

Kebebasan Pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Sangat perlu untuk mengawal kasus yang memimpa wartawan CNN Indonesia liputan kabupaten Pidie jaya baru-baru ini, hingga mendapatkan keadilan bagi korban.”Tutur. T.M.Raja. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Partai Perjuangan Aceh Gelar Buka Puasa Bersama, Prof. Marniati Ajak Kader Perkuat Kebersamaan
Kunjungi UIN dan USK, Wagub Aceh: Pemerintah Aceh Akan Utamakan Pendidikan
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK. MH Sidak Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan.Sulawesi Utara Sulut,

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:57 WIB

Dua Orang nelayan asal Lembeh hilang selama empat hari saat melaut, ditemukan di laut Bacan Ternate, Maluku Utara,

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:15 WIB

Pelepasan Tim Mudik 2025 Transmedia, Pemudik Diimbau Istirahat Jika Lelah. DIVISI HUMAS POLRI,

Senin, 24 Maret 2025 - 16:01 WIB

Polres Bitung Melaksanakan Bakti Sosial Bagi Warga bantaran Kali Yang Terdampak Banjir.

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:48 WIB

Menyoroti Dugaan Praktik Kecurangan Dalam Bisnis BBM Ilegal Yang Melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) Dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS). Sulut,

Minggu, 23 Maret 2025 - 05:18 WIB

Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung, Membantu Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:12 WIB

Pohon Tumbang Di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Menimpah Rumah Warga.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:02 WIB

Soroti Penganggaran BPJS, Ketua Masyarakat Adat Talaud Minta Kapolda Sulut Lidik Pj Bupati

Berita Terbaru