MANADO, Dalam upaya mencegah gangguan terhadap keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar), Satuan Lalu Lintas Polres setempat melakukan penindakan terhadap sejumlah siswa yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor namun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan yang boleh mengendarai kendaraan di jalan raya, Kamis (24/1/2025).
Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Andrew Kilapong didampingi Kasi Humas menyatakan bahwa meskipun banyak siswa yang memiliki kendaraan bermotor, sebagian besar dari mereka belum memenuhi ketentuan yang ada, seperti usia yang belum mencapai batas minimal dan tidak memiliki SIM. Selain itu, beberapa kendaraan juga tidak terawat dengan baik, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan siswa mengenai pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di jalan raya,” ujar Kasat Lantas. Para siswa yang melanggar diberikan edukasi tentang aturan lalu lintas serta dampak buruk yang bisa terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan jumlah kecelakaan yang melibatkan pelajar dapat berkurang, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara sejak dini. Satuan Lalu Lintas juga mengingatkan kepada orang tua dan pihak sekolah untuk lebih memperhatikan serta membimbing siswa agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
( Sofya )