Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:42 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (16/1/2025) ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025) menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial DF (24), warga Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30,23 gram dan ganja seberat 40,90 gram. “Selain narkoba, kami juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah dompet kecil warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” tambah AKP Verry.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H. memaparkan kronologi penangkapan tersangka. “Setelah mendapat informasi, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Huta 1 Bandar Rakyat,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam dompet yang dibawa tersangka. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar tersangka,” ungkap AKP Henry.

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar. “Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil,” tambahnya.

AKP Verry menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” himbaunya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Verry mengakhiri keterangannya.

Berita Terkait

Balapan liar dibubarkan, Polisi berhasil amankan 4 pelaku. Sulawesi Utara Sulut,
Polres Bitung Melaksanakan Giat Patroli Menyambangi Pelaku KDR, Dan Dijerat Hukuman yang Berat,
Pesta Ulang Tahun Tanpa Ijin Dihentikan Polisi, Minuman Keras dan Alat Musik Diamankan
Tim opsnal sat Intelkam Polres Bitung yang melaksanakan kegiatan operasi berantas premanisme satgas preemtif guna terwujudnya har kamtibmas dan iklim investasi yang aman.
GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme
TIM 2 PATROLI TARSIUS PRESISI POLRES BITUNG LAKSANAKAN PATROLI MALAM UNTUK CIPTAKAN SITUASI KONDUSIF
Baru Bebas Bersyarat, Residivis Kasus Penganiayaan Kembali Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung
Polres Bitung Intensifkan Patroli Malam Hingga Pagi Saat Liburan Panjang untuk Stabilkan Kamtibmas, Sulawesi Utara Sulut,

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:46 WIB

Polres Bitung Gelar Oprasi Premanisme, Sasaran Parkir Liar Di Seputaran Girian,

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:04 WIB

Balapan liar dibubarkan, Polisi berhasil amankan 4 pelaku. Sulawesi Utara Sulut,

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:11 WIB

Polres Bitung Melaksanakan Giat Patroli Menyambangi Pelaku KDR, Dan Dijerat Hukuman yang Berat,

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:39 WIB

Tim opsnal sat Intelkam Polres Bitung yang melaksanakan kegiatan operasi berantas premanisme satgas preemtif guna terwujudnya har kamtibmas dan iklim investasi yang aman.

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:58 WIB

Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:12 WIB

Tim Patroli Wilayah Timur Polres Bitung Bantu Warga Lebeh ke Rumah Sakit

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:39 WIB

GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:34 WIB

Ketua PBNU: Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Positif

Berita Terbaru