Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:59 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi Media Siap Melaporkan Tindak Pidana PT Dream Network Solusindo sesuai Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.

Berdasarkan kajian Hukum dan Bukti bukti yang telah dihimpun oleh Tim Advokasi Media mengenai usaha PT Dream Network Solusindo yang menjalankan usaha penyelengaraan Telekomunikasi berupa penjualan Voucher Internet Home to Home yang diduga tidak memiliki izin Internet Service Provider ( ISP ) dan ULO ( Uji Laik Operasi) dari kementerian Kominfo.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Usaha penyelenggaraan telekomunikasi berupa penjualan Voucher Wifi Home to Home yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kemenkominfo maupun instansi pemerintah yang berwewenang sehingga jelas dan terang, PT Dream Network Solusindo telah melanggar Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dapat di Pidana penjara selama 6 tahun dan di Denda Rp : 600.000.000,_ ( Enam Ratus Juta Rupiah) maupun dapat di kenakan sanksi Administrasi, dikarenakan Permenkominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri komunikasi dan informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggara jasa telekomunikasi.

Akibat perbuatan PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki izin tersebut merugikan masyarakat umum, yang seharusnya mendapatkan akses internet yang bersih dan juga PT Dream Network Solusindo telah merugikan Negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan kewajibannya kepada Negara, Berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service (USO) sehingga Tim Advokasi Media segera akan membuat pengaduan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hal – hal penjelasan Tim Advokasi Media terkait perbuatan PT Dream Network Solusindo yang telah melanggar ketentuan pasal 47 Undang undang Telekomunikasi  maka Tim Advokasi Media berharap kepada Pihak kepolisian menerima pengaduan dan Juga Permasalahan Internet Ilegal ini menjadi Atensi demi kepentingan masyarakat luas dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )

Sumber : Tim Advokasi Media

Berita Terkait

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO
Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK. MH Sidak Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan.Sulawesi Utara Sulut,

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:57 WIB

Dua Orang nelayan asal Lembeh hilang selama empat hari saat melaut, ditemukan di laut Bacan Ternate, Maluku Utara,

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:15 WIB

Pelepasan Tim Mudik 2025 Transmedia, Pemudik Diimbau Istirahat Jika Lelah. DIVISI HUMAS POLRI,

Senin, 24 Maret 2025 - 16:01 WIB

Polres Bitung Melaksanakan Bakti Sosial Bagi Warga bantaran Kali Yang Terdampak Banjir.

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:48 WIB

Menyoroti Dugaan Praktik Kecurangan Dalam Bisnis BBM Ilegal Yang Melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) Dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS). Sulut,

Minggu, 23 Maret 2025 - 05:18 WIB

Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung, Membantu Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:12 WIB

Pohon Tumbang Di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Menimpah Rumah Warga.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:02 WIB

Soroti Penganggaran BPJS, Ketua Masyarakat Adat Talaud Minta Kapolda Sulut Lidik Pj Bupati

Berita Terbaru