Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

WARTA PERUBAHAN

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:47 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Usaha yang dijalankan oleh PT Dream Network Solusindo yang menjual kembali layanan jasa internet Home to Home Tanpa ijin dari Kemenkominfo telah melanggar ketentuan Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi merupakan perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana maupun sangsi Administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Bahkan berdasarkan undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan permen Kominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Wajib mendapatkan izin dari menteri, Hal ini PT Dream Network Solusindo diduga tidak memiliki izin dari menteri Kominfo sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 22 yang berbunyi penjualan jasa telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual kembali antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi yang di tuangkan dalam perjanjian kerjasama dan Pasal 35 yang berbunyi penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin penyengaraan dari Menteri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 3 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem transaksi elektronik kegiatan Reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, Yakni dengan memperoleh sertifikat standar jasa jual kembali jasa telekomunikasi.

Apabila PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan usaha penyelengaraan jasa telekomunikasi dan penjualan kembali jasa telekomunikasi Home to Home harus memperoleh izin (ULO) Uji Laik Operasi 120 hari kalender Setelah mendapatkan izin dari Kementerian, Sesuai Pasal 8 Undang undang Permenkominfo dan sebelum PT Dream Network Solusindo mendapatkan izin dari menteri untuk menjalankan usaha jasa telekomunikasi wajib memperoleh sertifikat uji laik operasi.

Bahwa uraian di atas tersebut, Tim Advokasi Media Muhammad Nur, S. H dan Ichsanul Azim Hasibuan, S. H yang disesuaikan dengan bukti bukti yang diperoleh Tim menilai PT Dream Network Solusindo belum memenuhi kriteria sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi maupun penjualan kembali jasa telekomunikasi ( Voucher Home to Home) berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sehingga merugikan negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan Pajak kepada Negara ( PNBP ) Pendapatan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ( BHP ) Dan Universal Service ( USO ) di karenakan PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak memperoleh Izin dari Negara, Maka dapat dikenakan sangsi berupa Pidana dan Sanksi Administrasi. ( Tim Advokasi Media)

Berita Terkait

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK. MH Sidak Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan.Sulawesi Utara Sulut,

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:57 WIB

Dua Orang nelayan asal Lembeh hilang selama empat hari saat melaut, ditemukan di laut Bacan Ternate, Maluku Utara,

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:15 WIB

Pelepasan Tim Mudik 2025 Transmedia, Pemudik Diimbau Istirahat Jika Lelah. DIVISI HUMAS POLRI,

Senin, 24 Maret 2025 - 16:01 WIB

Polres Bitung Melaksanakan Bakti Sosial Bagi Warga bantaran Kali Yang Terdampak Banjir.

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:48 WIB

Menyoroti Dugaan Praktik Kecurangan Dalam Bisnis BBM Ilegal Yang Melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) Dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS). Sulut,

Minggu, 23 Maret 2025 - 05:18 WIB

Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung, Membantu Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:12 WIB

Pohon Tumbang Di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Menimpah Rumah Warga.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:02 WIB

Soroti Penganggaran BPJS, Ketua Masyarakat Adat Talaud Minta Kapolda Sulut Lidik Pj Bupati

Berita Terbaru